Ditata Kembali, Jam Pelayanan Minimarket Kota Tegal Tidak Bisa Lagi Seenaknya
SERAHKAN DOKUMEN - Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Sugiyono menyerahkan dokumen Laporan Pansus IV kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis, 13 Juni 2024. -K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id
Raperda tersebut adalah Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, yang diprakarsai Pemerintah Kota Tegal.
Persetujuan penetapan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan menjadi Perda dilakukan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Kamis, 13 Juni 2024.
Rapat Paripurna yang diikuti segenap anggota dewan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan dihadiri Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Sekretaris DPRD Herviyanto GWP, inspektur, asisten, staf ahli, kepala dinas, camat, lurah, dan pejabat lain yang diundang.
BACA JUGA: Minimarket di Jatibarang Brebes Kemalingan, Bobol Plafon Maling Gondol Puluhan Slop Rokok
BACA JUGA: Maling Beraksi di Minimarket Jatibarang Brebes, Rokok Bernilai Belasan Juta Rupiah Digondol
“Dari hasil pembahasan Raperda tersebut juga mengatur waktu (jam) pelayanan Minimarket, Department Store, dan Supermarket,” kata Wakil Ketua Pansus IV Sugiyono saat membacakan Laporan Pansus IV yang membahas Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: