Disorot BPKN, Kembalian Permen di Minimarket Bentuk Pelanggaran Hak Konsumen
Kembalian Permen-Tangkapan Layar-
RADAR TEGAL - Kembalian permen dan donasi saat melakukan pembayaran di minimarket bukan hal yang baru terjadi. Namun, siapa sangka jika hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaraan hak konsumen.
Fenomena tersebut rupanya menjadi salah satu sorotan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Menurutnya, kasir minimarket kerap mengganti uang kembalian dengan permen atau donasi dengan alasan tidak ada uang kecil.
Hal tersebut, menurut Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok tidak dapat dibenarkan karena merupakan sebuah bentuk pelanggaran konsumen.
"Ketika kita membeli tapi kembaliannya diganti permen atau diganti dengan sumbangan, itu juga tidak diperbolehkan dari kacamata Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena tidak sesuai dengan nominal yang diberikan," terangnya.
BACA JUGA:Minimarket di Jatibarang Brebes Kemalingan, Bobol Plafon Maling Gondol Puluhan Slop Rokok
Mufti menegaskan, uang kembalian meski hanya Rp100 masih berarti untuk membayar kekurangan di saat belanja. Sehingga uang tersebut masih berarti bagi konsumen.
"Coba kita membeli Rp100.000, kurang Rp100, pasti enggak boleh juga kan. Dan, uang itu masih berarti," kata Mufti dikutip dari Dream.co.id.
Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E Halim juga ikut menyoroti tukang parkir dadakan yang kerap muncul di minimarket. Dia sendiri tidak terlalu mempermasalahkan area parkir resmi yang mengenakan tarif untuk urusan keamanan.
"Kalau parkir resmi itu ada (jaminan) keamanan. Tetapi yang tidak resmi dan bayar tiba-tiba, tidak ada karcisnya, tentu ini kearifan lokal karena ada backing preman, polisi, dan sebagainya. Tentu ini harus kita selesaikan," ungkapnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: dream.co.id