Pertumbuhan Minimarket di Kota Tegal Diminta Dikendalikan, DPRD: Mengancam Toko Kelontong

Pertumbuhan Minimarket di Kota Tegal Diminta Dikendalikan, DPRD: Mengancam Toko Kelontong

BERARGUMEN – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman menyampaikan argumen saat rapat dengan dinas terkait. Soal pertumbuhan minimarket di Kota Tegal tidak luput dari perhatiannya. -K. ANAM SYAHMADANI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pertumbuhan minimarket di Kota Tegal diminta dikendalikan. Apalagi saat ini pertumbuhannya sudah masuk ke jalan perkampungan penduduk.

Pertumbuhan minimarket di Kota Tegal ini menjadi perhatian Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Zaenal Nurohman. Zaenal meminta Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) mengendalikan pertumbuhan minimarket di Kota Tegal ini karena dikhawatirkan dapat mengancam keberadaan toko kelontong. 

“Bagi kami, ini mengkhawatirkan. Sebab, mengancam toko kelontong dan bisa berimbas kepada mereka. Sehingga, harus cepat dikendalikan Pemerintah,” kata Zaenal usai mengikuti Rapat Kerja Panitia Khusus VI DPRD di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis 22 Februari 2024.

Sampai saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang dibahas Panitia Khusus DPRD belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Karena itu, semestinya pertumbuhan minimarket di Kota Tegal dihentikan sementara.

BACA JUGA: Satroni Minimarket di Kemurang Wetan Tanjung Brebes, Maling Gasak Rokok Hingga Kopi

Dalam perubahan perda itu, nantinya akan diatur jarak minimarket yaitu 500 meter dari pasar tradisional ke minimarket baru dan dari minimarket lama ke minimarket baru, dengan alat ukur menggunakan GPS atau Google Maps. 

“Sebelumnya, soal jarak ini menjadi perdebatan. Di Perda baru, nanti ada alat ukurnya, yaitu GPS atau Google Maps,” ujar Zaenal. 

Politisi PKS tersebut menghitung saat ini muncul empat sampai lima minimarket baru, di antaranya di Komplek Pertokoan Jalan Jenderal Soedirman, Cabawan, Jalan Gatot Subroto Keturen, dan Tegal Barat. Menurut dia, dalam perubahan Perda, Panitia Khusus mengupayakan membatasi pertumbuhan minimarket di Kota Tegal di setiap kecamatan untuk melindungi toko kelontong.

Meskipun untuk di tempat khusus seperti di rumah sakit, stasiun, dan fasilitas publik lain wajar didirikan. Sementara di wilayah penduduk yang pemenuhan kebutuhan sehari-harinya sudah terjangkau, semestinya tidak perlu ada minimarket. Sebaiknya, jika mau, dialihkan ke Jalur Pantura yang pergerakan masyarakatnya tinggi. 

BACA JUGA: Maling Bobol Minimarket di Pesantunan Brebes, Pelaku Pencurian Pakai Tutup Kepala Gondol Ratusan Bungkus Rokok

Pemkot harus berpihak ke toko kelontong agar mereka tumbuh sejajar dengan minimarket, bukan sebaliknya. 

“Untuk yang eksisting Perda lama dan sudah berizin, silakan. Yang baru-baru, perlu dibina Pemkot. Ini Perdanya kan belum ditetapkan, harusnya tegas menertibkan atau menutup (minimarket baru yang bertumbuhan),” ucap Zaenal. 

Terpisah, Kepala Dinkop UKM Perdagangan Kota Tegal Rudy Herstyawan melalui Kepala Bidang Perdagangan Yudi Arianto saat dihubungi menyampaikan, upaya pengendalian pertumbuhan minimarket di Kota Tegal yang dilakukan sejauh ini adalah menerapkan pengaturan jarak sebagaimana diatur dengan Perda lama. 

“Saat ini, masih menggunakan aturan lama,” ungkap Yudi terkait pertumbuhan minimarket di Kota Tegal. (*)

Sumber: