Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

KELUAR -Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan berjalan keluar usai menyampaikan kesaksiannya--

Untuk diketahui kasus tersebut bermula adanya tanah milik H. Mudli seluas 13.570 meter persegi yang dijual dengan harga Rp125 juta pada 1993. Saat itu, terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Sehingga, pelapor Hj. Ruqoyah meminta terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, belakangan diketahui ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah. 

Merasa dirugikan, Hj Ruqoyah kemudian melaporkannya ke Polres Tegal Kota. Sehingga, kasusnya kini sedang bergulir di meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

BACA JUGA: 3 Pedagang di Tegal Jual Miras, Langsung Disidang Tipiring Harus Bayar Denda Segini

BACA JUGA: Ketat, Sidang Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Hal itu, sebagaiman diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sumber: