Tim Penagih Piutang Daerah Kota Tegal Diminta Segera Dibentuk, Idealnya Dipimpin Kejaksaan

 Tim Penagih Piutang Daerah Kota Tegal Diminta Segera Dibentuk, Idealnya Dipimpin Kejaksaan

SIKAP POLITIK - Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono menyerahkan dokumen sikap politik kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri dalam Rapat Paripurna DPRD.-K. Anam Syahmadani-Radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.id- Fraksi Partai Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memberi perhatian serius pada kenaikan piutang daerah pada tahun 2023. Tim Penagih Piutang Daerah pun diminta segera dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Hal itu disampaikan usai Gerindra menyampaikan sikap politik dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Fraksi Partai Gerindra menyarankan Tim Penagih Piutang Daerah yang dibentuk Pemerintah Kota Tegal bisa terdiri dari berbagai lintas instansi, termasuk Kejaksaan. 

Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. 

“Idealnya, Kejaksaan menjadi pimpinan tim,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Sisdiono, Jumat, 21 Juni 2024.

BACA JUGA: Tunggakan Piutang PBB-P2 di Brebes Capai Rp31,25 Miliar, Sejak 2014 Sampai 2023

BACA JUGA: Tunggakan Piutang PBB-P2 Sejak 2014-2022 di Brebes Masih Tersisa Rp23,7 Juta

Diketahui, Piutang Daerah Kota Tegal pada 2023, sebagaimana telah disampaikan Fraksi Partai Gerindra sebelumnya, mencapai Rp28.635.830.371 atau mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp7.614.389.548 yaitu Rp21.021.440.823. Sebagian Piutang Daerah tersebut adalah Piutang Pajak Daerah, Retribusi, dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Yang Sah.

Selain memberikan beban pada Neraca Daerah, Fraksi Partai Gerindra menilai dapat membebani kinerja Perangkat Daerah dan wali kota yang akan terpilih nanti. 

“Piutang Daerah tersebut membebani OPD dan wali kota baru untuk menagih,” jelas Sisdiono.

Sisdiono menambahkan, Fraksi Partai Gerindra mengimbau kesadaran warga Kota Tegal untuk membayar Pajak dan Retribusi sebagai kewajiban Warga Negara Indonesia. Apalagi pada 2024 Kota Tegal tengah mengalami kesulitan anggaran. 

BACA JUGA: Peluang Koalisi Pilkada Kota Tegal 2024 Mencuat, Partai Golkar Safari Politik ke Gerindra

BACA JUGA: Perolehan Suara dalam Pemilu Naik, Kader Gerindra Didorong Maju dalam Pilkada 2024

“Ada anggaran yang minus karena Defisit tidak bisa tertutup Silpa,” terang Sisdiono. 

Sisdiono menjelaskan, sesuai peraturan, Kejaksaan adalah Penasehat Hukum Pemerintah Daerah atau Pengacara Negara. Karena itu, ideal memimpin Tim Penagih Piutang Daerah.

Sumber: