JPU Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah

JPU Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah

Sidang dugaan nenek di Tegal memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

TEGAL, radartegal.id - Sidang kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah kembali digelar Pengadilan Negeri Tegal pada Senin 24 Juni 2024 siang. Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi pelapor untuk didengarkan kesaksiannya.

Selain saksi Pelapor, juga dihadirkan 2 saksi lainnya yakni H Mudli yang merupakan pemilik tanah, Ir. Haryana mantan Kepala Kelurahan Muarareja. Serta satu orang saksi ahli dari BPN.

Pada sidang yang dipimpin majelis Hakim Indah Novi Susanti satu persatu para saksi memberikan kesaksiannya masing-masing. Saksi Hj Ruqoyah yang merupakan pelapor dalam kasus tersebut didengarkan kesaksiannya di kesempatan pertama.

Dalam kesaksiannya, Hj Ruqoyah mengatakan pada 1993, terdakwa Hj Sarinah datang kepadanya dan menawarkan tanah seluas sekitar 13.000 hektare di Kelurahan Muarareja. Saat itu, tanah tersebut dijual dengan harga Rp125 juta.

BACA JUGA: Majelis Hakim Putuskan Sidang Nenek di Tegal Diduga Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Dilanjutkan

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

"Saat itu, Hj Sarinah datang menawarkan tanah yang akan dijual seharga Rp125 juta. Saya kemudian menyetujui untuk membelinya," katanya.

Menurut Hj Ruqoyah, dirinya menyerahkan uang untuk membeli tanah tersebut sebanyak 2 kali kepada Hj Sarinah. Yakni, Rp75 juta waktu pertama terdakwa menawarkan tanah tersebut.

"Kemudian, selang beberapa lama, saat Hj Sarinah datang lagi saya memberikan lagi Rp50 juta untuk pelunasan. Sejak saat itu, tidak ada laporan kepada saya tentang persoalan tersebut," ujarnya.

Hingga, kata Hj Ruqoyah, pada 2022 dirinya teringat pernah membeli tanah lewat Hj Sarinah. Sehingga, dirinya mencari sertifikat tanah tersebut di rumah namun tidak ada.

BACA JUGA: Sidang Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat Berlanjut, Pengacara: Dakwaan JPU Salah Alamat

BACA JUGA: Pekan Depan, Putusan Sela Kasus Nenek di Tegal yang Didakwa Memalsukan Surat Pengurusan Sertifikat Dibacakan

"Setelah saya mencari tidak ada, maka saya bermaksud untuk mensertifikatkan tanah tersebut. Saya kemudian datang ke kantor Kelurahan untuk menanyakan hal tersebut," ujarnya.

Setelah datang ke Kelurahan, kata Ruqoyah, dirinya diperlihatkan buku ricik dan mendapati keterangan jika tanah tersebut. Namun, belakangan dirinya mengetahui jika tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama kedua anak Hj Sarinah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: