Selamat! 709 PNS di Lingkungan Pemkab Tegal Naik Pangkat

Selamat! 709 PNS di Lingkungan Pemkab Tegal Naik Pangkat

NAIK PANGKAT- Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat.-Istimewa-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.id– Kabar gembira datang dari 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tegal. Belum lama ini, mereka baru saja menerima surat keputusan (SK) kenaikan pangkat.

SK kenaikan pangkat tersebut diberikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal. Penyerahan SK bagi PNS di lingkungan Pemkab Tegal tersebut berlangsung di Pendopo Amangkurat, Jumat, 31 Mei 2024. 

Dari seluruh PNS di lingkungan Pemkab Tegal yang naik pangkat, 350 orang di antaranya adalah PNS golongan IVa ke atas. Sementara sisasnya yakni 359 orang PNS  golongan IIId ke bawah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin mengatakan penerimaan SK kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Tegal ini adalah periode 01 Juni 2024. Sesuai peraturan BKN Nomor 04 Tahun 2023, kenaikan pangkat yang pada awalnya akan diberikan dua kali periode yaitu di bulan Oktober dan April, kini menjadi enam kali, yaitu pada bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober dan Desember. 

BACA JUGA: Sekda Kabupaten Tegal Serahkan Penghargaan PNS Teladan

BACA JUGA: Potong Gaji 3% Setiap Bulan untuk Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Apa Manfaatnya?

Dengan demikian ada pilihan waktu tercepat untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS. Harapannya ini akan berdampak pada kinerja PNS di lingkungan Pemkab Tegal yang semakin meningkat.

“Terkait dengan layanan kepegawaian bisa dipantau lewat aplikasi my-SAPK atau MyASN BKN,” katanya.

Sesuai data, usulan jumlah PNS di lingkungan Pemkab Tegal yang diberi kenaikan pangkat pada periode 01 Juni 2024 yaitu sejumlah 709 orang. 

Dengan rincian, Golongan IVa keatas sejumlah 350 orang. Rinciannya yaitu Golongan ruang IVc 177 orang, IVb 160 orang, IVa 13 orang. 

BACA JUGA: Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya

BACA JUGA: 5 Kecamatan Terkaya di Kabupaten Tegal Mayoritas Bekerja Sebagai Petani, PNS, dan Polisi

Golongan ruang IIId ke bawah sejumlah 359 orang , yaitu terdiri dari golongan ruang IIId 159 orang, golongan IIIc 37 orang, golongan IIIb 38 orang, golongan IIIa 87 orang,  golongan IId 33 orang, golongan IIc 10 orang, golongan IIb 4 orang, dan golongan IIA 1 orang.

Sumber: