Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya

Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya

Bakal Ada Pemotongan Gaji Untuk Simpanan Wajib Tapera, Segini Potongan yang Harus Dibayar--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra

radartegal.id - Tahun 2024 ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2024. Peraturan tersebut membahas tentang Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Adapun peraturan ini merujuk pada kewajiban pemotongan gaji para pekerja guna simpanan Tabungan Perumahan Rakyat. Tujuannya sendiri untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi para pekerja Indonesia

Nah untuk menjadi peserta program tabungan perumahan rakyat ada beberapa hal yang harus terpenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain harus sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal upah minimum untuk menjadi peserta tabungan perumahan pekerja.

BACA JUGA: Pernah Ejek Indonesia Negara Terbelakang, Kini Nasib Federasi Sepak Bola Israel Diujung Tanduk

Untuk rincuan peserta yang bisa mengikuti program Tapera meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara atau ASN
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
  • Pegawa Badan Usaha Milik Daerah
  • Pekerja Swasta

Berapa potongan tabungan perumahan pekerja (tapera)?

Berdasarkan informasi, untuk besaran potongan tabungan perumahan pekerja akan ditentukan oleh kementrian teknis yang membawahi pegawa. Sebagai contoh, ASN, TNI, dan Polri akan diatur untuk besaran iurannya oleh Kemen Pan RB.

BACA JUGA: Dugaan Penguntitan Jampidsus oleh Bripda Iqbal Mustofa, Menkopolhukam: Infonya Simpang Siur

Sementara untuk pegawai BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta biaya iuran, akan ditentukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Biaya iuran diketahi akan dipotong dari gaji atau upah yang diterima pekera.

Untuk saat ini besaran potongan tapera adalah 3% dari total gaji yang diterima oleh pekerja. Untuk rincian lebih lanjutnya, ada peraturan besaran simpanan peserta yang ikut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan untuk kapan harus setoran atau menyerahkan uang iuran tabungan perumahan pekerja, terdapat pada pasal 20. Perusahaan atau pemberi kerja wajib menyetor iuran setiap bulan dengan batas waktu paling lambat 10 bulan berikutnya.

BACA JUGA: Munculnya Suku Togutil ke Pekerja Tambang di Halmahera Viral, Apa Penyebabnya?

Dengan adanya kebijakan ini, banyak pihak berharap untuk bisa memastikan kelancaran pengumpulan dana tabungan perumahan pekerja. Dana ini kemudian akan digunakan untuk memfasilitasi rumah bagi para pekerja Indonesia.

Sumber: