Potong Gaji 3% Setiap Bulan untuk Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Apa Manfaatnya?
Kenapa Harus Ada Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Potong Gaji 3% Setiap Bulan Apa Manfaatnya?--Image Edit Using CorelDraw|Dimas Adi Saputra
radartegal.id - Baru-baru ini publik tengah dihebohkan dengan peraturan baru iuran tabungan perumahan pekerja yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi menetapkan aturan baru iuran tapera yang tertuang dalam PP Nomor 21 Taun 2024.
Adapun peraturan baru ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 25 tahun 2020. Dimana aturan tersebut berisi tentang penyelenggaraan tabungan perumahan pekerja.
Nah, salah satu poin utma dalam ketentuan tapera baru ini adalah akan adanya potongan sebesar 3% dari gaji para pekerja untuk kepersertaan kebijakan tabungan perumahan pekerja.
Lantas, apa sebenarnya tujuan an manfaat dari kebijakan baru ini?
BACA JUGA:Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya
Tujuan tabungan perumahan pekerja (Tapera)
Kebijakan tapera dihadirkan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memenuhi Sistem Jaminan Soisial Nasional ata SJSN. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Tujuan kebijakan tabungan perumahan pekerja, ditujukan untuk mengumpulkan dana dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk membiayai perumahan yang layuak ditinggali pesertanya.
Dengan kata lain, kebijakan tabungan perumahan pekerja, bermaksud untuk membantu para pekerja yang ingin memiliki hunian layak dengan cara lebih gampang dan terjangkau.
Berapa iuran tapera yang harus dibayar?
Berdasarkan pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan jika beasaran simpanan peserta yang ikut tapera adalah 3% dari gaji/upah pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: