Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan yang Tidak Etis terhadap Nasabah

Mengetahui Batas Pinjol dalam Menagih Utang, Cegah Penagihan  yang Tidak Etis terhadap Nasabah

Batas Pinjol dalam Menagih Utang-ekonomi-radar tegal

RADAR TEGAL - Batas pinjol dalam menagih utang memainkan peran krusial dalam melindungi konsumen. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik penagihan yang tidak etis dan melibatkan taktik tekanan berlebihan. Menetapkan standar etika dalam penagihan utang merupakan langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan hak-hak konsumen.

Seiring dengan pertumbuhan industri pinjol, pemahaman yang jelas tentang batas pinjol dalam menagih utang menjadi semakin penting. Langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa penagihan utang dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku harus diutamakan. Dengan demikian, konsumen dapat merasa aman dan dilindungi saat mengatasi kewajiban keuangan mereka.

Batas pinjol dalam menagih utang juga mencerminkan komitmen industri terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab. Melalui kebijakan ini, pinjol tidak hanya menjaga kepercayaan konsumen tetapi juga berkontribusi pada integritas industri keuangan secara keseluruhan.

Penerapan Batas pinjol dalam menagih utang yang jelas menciptakan lingkungan yang sehat dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan.

BACA JUGA:DC Lapangan Bisa Sasar Mahasiswa, Dampak dan Motifnya Bikin Ngeri

BACA JUGA:Diteror DC Pinjol Padahal Tidak Punya Hutang? Lakukan Langkah Ini agar Bisa Teratasi

Batas Waktu Penagihan Utang oleh Pinjol

Berdasarkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara pinjol hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang selama 90 hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo. Setelah masa 90 hari tersebut, penyelenggara pinjol dilarang melakukan penagihan secara langsung kepada peminjam.

Penagihan utang secara langsung yang dimaksud adalah penagihan yang dilakukan oleh pegawai atau agen penyelenggara pinjol kepada peminjam secara tatap muka atau melalui telepon.

Setelah masa 90 hari, penyelenggara pinjol hanya dapat melakukan penagihan utang melalui pihak ketiga, yaitu debt collector. Namun, penagihan utang melalui debt collector juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  • Penagihan hanya boleh dilakukan di tempat umum atau di tempat yang tidak mengganggu aktivitas peminjam.
  • Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengancam, intimidatif, atau melanggar hukum.

BACA JUGA:Benarkah Pinjol Ilegal akan Sebar Data Mahasiswa yang Nunggak dan Galbay? Berikut Faktanya

BACA JUGA:5 Pinjol Tenor Lama Tanpa DC Lapangan, Solusi Keuanganmu yang Aman dan Nyaman

Praktik Penagihan Utang yang Etis

Penerapan batas waktu penagihan utang oleh OJK merupakan upaya untuk melindungi hak-hak peminjam. Dengan adanya batas waktu penagihan utang, peminjam memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya kepada penyelenggara pinjol.

Sumber: