Bantah Rilis Daftar Produk Boikot, MUI Tegaskan Produk Label Halal Tetaplah Halal

Bantah Rilis Daftar Produk Boikot, MUI Tegaskan Produk Label Halal Tetaplah Halal

HOAKS - Daftar produk boikot yang sempat beredar di media sosial dibantah MUI dan sudah disebut hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. -Tangkapan Layar-kominfo.go.id

RADAR TEGAL - Membantah pernah merilis daftar produk boikot, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan jika produk label halal tetaplah halal. Menurut MUI, produk berlabel halal tetaplah halal untuk dikonsumsi atau digunakan.

Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel. Fatwa tersebut mengharamkan dukungan terhadap negara yang sudah memborbardir Palestina tersebut tetapi tidak menerbitkan daftar produk boikot.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menegaskan hal ini seiring polemik di tengah masyarakat terkait ajakan boikot produk pro Israel dan daftar produk boikot yang beredar.

"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 30 November 2023.

BACA JUGA:Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel Direspon Wapres Ma'ruf Amin: Harus Pemerintah yang Menyeleksi

Dijelaskannya, MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk boikot karena milik Israel atau yang terafiliasi dengan Israel. MUI, lanjutnya, membantah keras adanya daftar produk yang diharamkan, seperti yang beredar di media sosial.

Kominfo tegaskan daftar produk boikot hoaks

Sementara itu, dalam laman resminya, Kementerian Komunikasi dan Informasi turut membantah isu hoaks terkait daftar produk boikot tersebut. Sejauh ini MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. 

Pihaknya menyatakan bahwa pihak MUI tidak pernah merilis daftar produk boikot milik Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Hal ini membantah sebuah unggahan di media sosial Facebook berisi daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena terafiliasi dengan Israel.

Daftar produk boikot tersebut diklaim dirilis resmi oleh MUI. MUI secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah merilis daftar produk boikot Israel dan afiliasinya sebagaimana yang beredar. 

BACA JUGA:Bela Palestina, Berikut 5 Diktum Fatwa MUI Beserta Rekomendasi untuk Pemerintah

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Lebih lanjut, MUI telah memberi klarifikasi bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel. 

Bantahan mengenai daftar produk boikot tersebut juga dimuat dalam web resmi Kominfo. (*) 

Sumber: