Bela Palestina, Berikut 5 Diktum Fatwa MUI Beserta Rekomendasi untuk Pemerintah

Bela Palestina, Berikut 5 Diktum Fatwa MUI Beserta Rekomendasi untuk Pemerintah

FATWA MUI - Sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina, fatwa MUI pengharaman dukungan kepada Israel resmi keluar.-MUI.or.id-

RADAR TEGAL- Bela perjuangan Palestina, Majelis Ulama Indonesia sudah menerbitkan fatwa terkait hukum memberi dukungan pada negara tersebut. Lima diktum fatwa MUI sudah dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat 10 November 2023.

Diktum fatwa MUI terbaru nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu terkait juga penggalangan dana. Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina.

Selain itu, dalam diktum fatwa MUI juga menyebut soal boikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung. 

Dikutip dari web resmi MUI, 5 diktum fatwa MUI tersebut di antaranya:

BACA JUGA:121 Produk Sumber Dana Israel Masuk dalam Daftar MUI: Mendukung Agresi Hukumnya Haram

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

BACA JUGA:Solidaritas Fandom dan Fans KPop Buka Donasi Bantu Gaza! Ada BTS Army, ENHYPEN Engene Hingga Hwangdo Indonesia

Selain diktum fatwa MUI, lembaga itu juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan atau dalam hal ini pemerintah. Rekomendasi tersebut di antaranya: 

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina.

Seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Sumber: