Raih Nilai 96,2, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng Tahun 2023

Raih Nilai 96,2, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng Tahun 2023

LOLOS - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menunjukkan dokumen bahwa Pemkab Tegal lolos uji publik, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 2 November 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam monev tahun ini kami rangkai dan kaitkan dengan Undang -Undang tentang Pelayanan Publik karena suatu Badan Publik kalau pelayanan informasi publiknya baik tentu pelayanan juga akan baik,” kata Ermy.

Hasil dari monev visitasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemkab Tegal selaku badan publik hasilnya cukup memuaskan. Dengan lima aspek yang dinilai yakni presentasi, pelayanan informasi publik, verifikasi dokumen informasi publik, verifikasi daftar informasi yang dikecualikan dan dokumen barang atau jasa mendapatkan nilai 96,2.

“Kami berharap Bupati Tegal selaku pimpinan badan publik dapat hadir dalam kegiatan tahap akhir nanti yaitu uji publik guna memaparkan komitmen Pemkab Tegal mengenai kebijakan dalam mendukung penyelenggaran pemerintah yang terbuka atau transparan,” tutupnya. 

BACA JUGA:Bupati Tegal Umi Azizah Beri Penghargaan Sembilan OPD di Ajang KIP Award 2021

Monev keterbukaan informasi publik

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengatakan bahwa kegiatan visitasi KIP adalah penilaian tahap III dari pelaksanaan monev yang dilakukan KI Propinsi Jawa Tengah.

“Monev keterbukaan informasi publik yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu bentuk atau cara untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh organisasi pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah  selaku badan publik,” kata Nurhayati.

Penilaian presentasi dan verifikasi akan menjadi dasar penetapan badan publik yang diundang mengikuti tahapan uji publik. Hal itu merupakan tahap akhir dan menjadi dasar kualifikasi pemeringkatan KIP bagi badan publik dalam melaksanakan tata kelola layanan informasi publik di instansinya.

Hasil dari monev yang dilakukan Komisi Informasi mempercepat pembangunan dalam mewujudkan Pemkab Tegal selaku badan publik yang terbuka dan inovatif. (adv)

Sumber: