Raih Nilai 96,2, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng Tahun 2023

Raih Nilai 96,2, Pemkab Tegal Lolos Uji Publik KIP Award Jateng Tahun 2023

LOLOS - Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud menunjukkan dokumen bahwa Pemkab Tegal lolos uji publik, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 2 November 2023.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Raih nilai 96,2, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal dinyatakan lolos uji publik. Hal ini setelah penilaian tahap III atau visitasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik (KIP) oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tahun 2023. 

“PPID Pemkab Tegal mendapat nilai 96,2 dan dinyatakan lolos mengikuti tahap akhir yaitu uji publik, tentu ini prestasi yang patut disyukuri," ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis 2 November 2023.

Pihaknya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya atas kerja keras jajaran Tim PPID sehingga dapat  mengantarkan Pemerintah Kabupaten Tegal selaku  Badan Publik untuk Uji Publik dalam monev KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2023, 

Amir Makhmud menyatakan bahwa  mendasari Surat Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor 380/KI-JTG/X/2023 tentang pemberitahuan visitasi, Pemkab Tegal sebagai Badan Publik dinyatakan lolos tahap visitasi terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam SAQ yang sesuai aplikasi e-monev oleh Tim dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

BACA JUGA:KIP Award Kabupaten Tegal 2023, 4 Badan Publik Dapat Hadiah Kambing

Usai dinyatakan lolos di tahap kualifikasi penilaian visitasi dalam pemeringkatan KIP Tingkat Jawa Tengah Tahun 2023, maka Tim PPID akan mempersiapkan hal-hal terkait materi kegiatan nanti diuji publik agar di tahun ini Pemkab Tegal dapat mencapai predikat Informatif.

Amir menyebut, ada dua aspek yang dinilai dalam kegiatan visitasi. Pertama, yakni aspek presentasi atasan PPID terkait dengan tata kelola layanan informasi publik atau ke PPID dengan memperhatikan aspek komitmen dan kelembagaan PPID. 

Kemudian inovasi pelayanan informasi publik dan digitalisasi data sesuai Perki Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Sedangkan aspek kedua yaitu verifikasi dokumen terkait dokumen Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang dikecualikan (DIK). Dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai pengisian SAQ (self assesement questioner) di aplikasi e-monev dan pembaruan penyampaian Informasi yang wajib diumumkan secara berkala. 

BACA JUGA:Selamat! Pemkab Tegal Raih Penghargaan KIP Award 2022, Predikat Menuju Informatif

Penilaian tahap III

Ketua Tim Visitasi Monev KIP Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penilaian tahap III pelaksanaan monev yang dilakukan oleh tim dari Komisi Informasi Provinsi Jateng.

Sumber: