48 Hektare Hutan Lindung Lereng Gunung Slamet Rusak, Efek Perambahan di Kabupaten Tegal

48 Hektare Hutan Lindung Lereng Gunung Slamet Rusak, Efek Perambahan di Kabupaten Tegal

PATOK - Pemasangan patok batas hutan lindung dengan hutan produksi, di Dukuh Sawangan Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, Kamis 19 Oktober 2023-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

Muchtar Mawardi berharap, masyarakat dapat menjaga kelestarian hutan dengan tidak merusaknya.

"Mohon kesadaran masyarakat agar menghentikan kegiatan perambahan hutan secara ilegal karena dapat mengancam perikehidupan masyarakat," kata Muchtar.

BACA JUGA:Hutan Jati Balapung Indah tapi Cukup Mencekam, Simak Pengalaman Berkendara di Jalur Hutan Jati Balapulang!

Kerusakan hutan sejak awal reformasi

Sementara itu, mengenai kerusakan hutang lindung ini, Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Pekalongan Barat Haris Setiana melalui Plt Wakil ADM Akhmad Marzuki secara terpisah mengatakan, penggarapan lahan di kawasan hutan lindung sudah terjadi sejak awal reformasi. Baik di wilayah Kabupaten Brebes maupun Kabupaten Tegal.

Sejauh ini, Perhutani sudah berupaya melakukan pelarangan garapan dan melakukan penanaman pohon kembali serta sosialisasi alih komoditas dari sayuran ke tanaman jenis lain yang memiliki fungsi konservasi.

"Saat ini kita sedang melakukan proses penanganan kawasan lindung dengan gerakan penanaman yang akan dilaksanakan bulan November tahun ini. Untuk penebangan pohon di kawasan HL juga telah kami lakukan pelaporan ke Polres Brebes," ucapnya. (*)

Sumber: