Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Mantan Narapidana Saka Tatal Buka Suara

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Mantan Narapidana Saka Tatal Buka Suara

KASUS - Titin Priliatin, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan keyakinannya bahwa terpidana saat ini bukanlah pelakunya.-(Foto: Kompastv)-

RADAR TEGAL - Pengakuan mengejutkan diungkap oleh kuasa hukum mantan narapidana, Saka Tatal, dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Barat segera merespons. 

Bareskrim Polri telah memberikan arahan kepada Polda Jawa Barat terkait penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina serta kekasihnya, Eki. 

Selain itu, Bareskrim Polri juga siap membantu memburu tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah buron selama delapan tahun. Mengutip dari channel youtube Kompastv Senin, 20 Mei 2024.

Di tengah perburuan ketiga DPO tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari kuasa hukum Saka Tatal. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara hasil forensik dan putusan jaksa. 

BACA JUGA: Muncul Kejanggalan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Baju Korban Tidak Sobek Padahal Ditusuk?

Titin, kuasa hukum Saka, menyatakan keyakinannya bahwa terpidana saat ini bukanlah pelakunya. "Kami semua yakin bahwa terdakwa yang ada di dalamnya bukan pelakunya, ini salah tangkap. Jika Anda menganalisis dari tuntutan dan hasil forensik saja, sudah sangat jauh berbeda," ujarnya.

Pengakuan ini juga ditegaskan oleh Saka Tatal, mantan narapidana yang telah bebas pada tahun 2020. Ia menyatakan bahwa hasil penyelidikan forensik dan putusan jaksa memiliki banyak perbedaan yang signifikan, menunjukkan kemungkinan adanya kesalahan dalam penangkapan dan penetapan terdakwa. 

"Kami semua punya keyakinan bahwa terdakwa yang ada di dalam tahanan bukan pelakunya. Ini adalah salah tangkap," tegasnya.

Kompolnas mendorong Polda Jawa Barat untuk segera merespons jika memang ada hal yang dianggap tidak prosedural dalam penanganan kasus ini. 

BACA JUGA: Behel di Film Vina: Sebelum 7 Hari Ramai Dibahas, Ini Hukum Pasang Behel Dalam Islam

"Apa yang dimaksud oleh kuasa hukum terpidana saat ini seolah-olah ada yang tidak prosedural. Tentu kita dorong Polda untuk merespons jika ada hal-hal yang dianggap tidak prosedural," ujar Yusuf Warsyim seorang perwakilan Kompolnas.

Publik saat ini sangat menantikan langkah-langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Harapannya adalah agar ketiga buronan yang telah lama dicari bisa segera ditangkap dan kasus ini dapat terbuka. 

Ini akan membantu memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi kesalahan dalam proses hukum yang merugikan pihak yang tidak bersalah.

Dalam perkembangan terbaru, Polda Jawa Barat telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menindaklanjuti arahan dari Bareskrim Polri dan memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. 

Sumber: