48 Hektare Hutan Lindung Lereng Gunung Slamet Rusak, Efek Perambahan di Kabupaten Tegal

48 Hektare Hutan Lindung Lereng Gunung Slamet Rusak, Efek Perambahan di Kabupaten Tegal

PATOK - Pemasangan patok batas hutan lindung dengan hutan produksi, di Dukuh Sawangan Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, Kamis 19 Oktober 2023-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL - Sedikitnya 48 hektare hutan lindung di lereng Gunung Slamet rusak. Hal ini efek maraknya aktivitas ilegal perambahan hutan di Kabupaten Tegal.

Puluhan hektare (Ha) hutan lindung yang rusak berada tepatnya di lereng Gunung Slamet yang masuk wilayah Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal. Hal ini seperti dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi.

"Hutan lindung yang rusak luasnya sekitar 48 hektare," kata Muchtar beberapa waktu lalu.

Karena kondisi hutan lindung yang rusak ini, masyarakat juga diminta agar mendukung kegiatan penanaman pohon yang akan dilakukan pemerintah. Rencananya, rehabilitasi hutan lindung akan dilaksanakan pada November 2023.

BACA JUGA:Ormas dan Relawan Laporkan Aksi Perambahan Hutan Lindung Dawuhan Brebes

Dengan kondisi hutan lindung yang mengalami kerusakan, masyarakat juga harus waspada potensi bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor dan lainnya.

"Terutama saat musim penghujan," tandasnya. 

Kerusakan jadi perbincangan serius

Selain di Kabupaten Tegal, kondisi serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Brebes. Bahkan, jumlahnya lebih luas yakni mencapai sekitar 106 Ha.

Kerusakan hutan lindung ini menjadi perbincangan serius saat rapat koordinasi di Ruang Rapat Perhutani KPH Pekalongan Barat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Banjir di Brebes Selatan, Bupati Idza: Hulu Gunung Slamet Harus Jadi Hutan Lindung

Sejauh ini, DLH Kabupaten Tegal telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya, memasang patok batas hutan lindung dengan hutan produksi. Lokasinya di Dukuh Sawangan Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.

Selain patok, DLH juga memasang banner bertuliskan "Kawasan ini ditutup dilarang melakukan pelanggaran lahan HL, HAS, KPS."

Sumber: