Usia Angkutan Umum di Kabupaten Tegal Lebihi Ambang Batas, Dishub Akui Belum Bertindak
REGULASI - Kasi Angkutan dan Terminal Dishub mencermati regulasi batasan usia kendaraan angkutan umum.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Meski usianya sudah melebihi ambang batas, belum ada penindakan untuk angkutan umum di Kabupaten Tegal. Upaya tersebut hingga saat ini belum bisa dijalankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.
Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi mengungkap alasannya belum melakukan penindakan terhadap angkutan umum yang melebihi batas.
Pasalnya, hingga kini, dinas perhubungan belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
"Kendala muncul hingga saat ini kita belum mempunyai PPNS utuk melakukan penindakan di lapangan," ujarnya, Minggu 1 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ditarget Rp3,9 Miliar, Retribusi Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Melonjak Drastis
BACA JUGA:Ditarget Rp1,3 Miliar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Usul Penurunan Pendapatan Parkir
Menurutnya, sesuai SK angkutan dan terminal, kendaraan angkutan umum yang sudah melebihi usia 25 tahun otomatis akan menjadi plat hitam atau tidak direkomendasikan pengujiannya.
Pihaknya juga menyatakan di pengujian kendaraan bermotor, untuk usia kendaraan yang sudah 25 tahun perlakuannya berbeda dengan angkutan umum pada umumnya.
Di mana usia angkutan umum yang sudah melebihi 25 tahun tidak bisa dilakukan uji setiap 6 bulan sekali. Saat ini rata-rata usia kendaraan angkutan umum yang ada di Kabupaten Tegal 22 hingga 24 tahun.
"Dan kendaraan angkutan umum yang sudah memasuki usia 25 tahun harus dilakukan peremajaan serta tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum," cetusnya.
BACA JUGA:Angkutan Umum Terpuruk, Jumlah Armada di Kabupaten Tegal Merosot Drastis
BACA JUGA:Usia Angkutan Umum di Tegal Dibatasi Maksimal 25 Tahun, Hasil Rakor Dishub dan Organda
Sementara itu, mengacu pada edaran Provinsi Jawa Tengah yang bisa direkomendasi untuk TNKB warga kuning bagi angkutan penumpang dan barang umum adalah adanya Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI).
Mematuhi batasan usia kendaraan, dan adanya rekomendasi TNKB warna kuning dari dishub ke UPPD Samsat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.disway.id