Usia Angkutan Umum di Tegal Dibatasi Maksimal 25 Tahun, Hasil Rakor Dishub dan Organda

Usia Angkutan Umum di Tegal Dibatasi Maksimal 25 Tahun, Hasil Rakor Dishub dan Organda

Dishub dan Organda 3 daerah rakor bahas batas usia kendaraan angkutan umum.-Hermas Purwadi-disway.jateng.id

RADAR TEGAL - Usia angkutan umum yang beroperasi di TEGAL dibatasi maksimal atau paling tinggi 25 tahun.

Hal itu sesuai dengan hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, di ruang rapat Terminal Dukuhsalam, Selasa 22 Agustus 2023.

Rakor tersebut melibatkan Dishub dan Organda tiga daerah. Yakni Dishub Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Brebes.

Kemudian Organda Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Berlakukan Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan Umum ?

BACA JUGA:Ini 2 Titik Macet Akut di Pemalang, Organda Ingatkan Pengemudi Angkutan Umum Saling Menghormati

Kepala Dishub Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi mengatakan, ada 7 poin kesepakatan yang dihasilkan dalam rakor itu.

Salah satunya adalah untuk menindaklanjuti surat dari DPC Organda Kabupaten Tegal terkait batas usia kendaraan angkutan umum perkotaan dan pedesaan.

Dalam surat tersebut, Organda memohon agar usia kendaraan angkutan umum perkotaan dan pedesaan ditetapkan dengan batas usia 25 tahun.

“Memohon agar batas usia kendaraan angkutan umum  perkotaan dan pedesaan bisa ditetapkan sampai dengan batas usia kendaraan, yakni 25 tahun. Dengan pertimbangan usia rata-rata angkutan umum yang beroperasi  saat ini, yang berusia 15 hingga 22 tahun dengan kondisi yang sangat memprihatinkan," ujarnya sebagaimana dilansir jateng.disway.id.

BACA JUGA:Pengemudi Angkutan Umum dan Juru Parkir di Pemalang Ikut Diklat Berkeselamatan

BACA JUGA:Jumat Curhat Polres Tegal, Kusir Dokar Keluhkan Trayek Angkutan Umum

Menurutnya, aturan mengenai pembatasan usia kendaraan telah diatur dalam Permen Perhubungan Nomor PM 98 tahun 2013. 

Tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. 

Sumber: