Ditarget Rp3,9 Miliar, Retribusi Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Melonjak Drastis

Ditarget Rp3,9 Miliar, Retribusi Daerah Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Melonjak Drastis

RINCI - Sekretaris Dinas Perhubungan merinci persentase capaian target retribusi daerah di ruang kerjanya.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Target retribusi daerah yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal melonjak drastis. Hal ini setelah ada kenaikan di agenda ubahan hingga Rp3,9 miliar.

Padahal, awalnya Dishub berencana mengusulkan penurunan. Namun, hasilnya justru retribusi daerah melonjak drastis.

Rupanya lonjakan target retribusi daerah yang dikelola Dishub Kabupaten Tegal tidak hanya terjadi di sektor parkir tepi jalan. Hampir semua retribusi daerah yang dikelola mengalami lonjakan dari sisi target.

Kenaikan retribusi daerah ini dinilai sangat berat untuk diwujudkan hingga akhir tahun mendatang. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui sekretaris dinas, Ali Imron.

BACA JUGA:Komisi III Minta Pemilik Tower BTS yang Nunggak Retribusi Ditindak Tegas

BACA JUGA:Retribusi Parkir Kabupaten Brebes Diduga Bocor, Target PAD Rp350 Juta Sangat Minim

Pihaknya sempat meminta penurunan target  retribusi daerah yang awalnya secara global dipatok pada angka Rp3.622.256.000. 

"Namun usulan tersebut tidak diterima, justru di agenda ubahan target malah dinaikkan di angka Rp 3,9 millar," ungkapnya, Rabu 13 September 2023.

Kenaikan ini amat disayangkan, mengingat Badan Pengelolaan Pedapatan Daerah (Bappenda) dan DPRD tidak sempat mengajak OPD turun ke lapangan melihat  kondisi riil potensi yang bisa digarap sesuai dengan keadaan yang ada.

Bila sebelumnya target retribusi daerah sektor parkir tepi jalan ditarget Rp1.329.000.000 di ubahan melonjak di angka Rp1.461.900.000.  

BACA JUGA:Pansus 36 Rekomendasikan Evaluasi Kebijakan Terkait Retribusi

BACA JUGA:Ditarik Rp2000, Rencana Penarikan Retribusi Sampah Melalui Pelanggan PDAM Tuai Polemik

Kenaikan juga terjadi di pengujian kendaraan bermotor dari target awal Rp1.616.040.000 diubahan menjadi Rp1.777.644.000. Di sektor terminal dari target awal Rp250.906.000 naik menjadi Rp275.999.600. 

Sementara retribusi parkir tempat khusus seperti Maribaya dan Klonengan  dari target awal Rp160.880.000 naik menjadi Rp176.968.000. 

Sumber: radartegal.disway.id