Angkutan Umum Terpuruk, Jumlah Armada di Kabupaten Tegal Merosot Drastis

Angkutan Umum Terpuruk, Jumlah Armada di Kabupaten Tegal Merosot Drastis

PAPARAN - Kasi Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan sampaikan telaah terkait perlunya revitalisasi angkutan umum.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Kondisi angkutan umum yang kian terpuruk seiring semakin banyaknya masyarakat yang bergantung pada kendaraan pribadi mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal.

Kondisi angkutan umum di Kabupaten Tegal saat ini disinggung Dishub saat Pembahasan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2025 – 2045.

Pada kegiatan yang berlangsung di ruang rapat  Bappedalitbang, Dishub menyinggungnya dan mengusulkan agar Isu transportasi dapat diangkat dalam Isu Strategis Daerah.

Hal ini sesuai pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi, Kamis 21 September 2023.

BACA JUGA:Usia Angkutan Umum di Tegal Dibatasi Maksimal 25 Tahun, Hasil Rakor Dishub dan Organda

BACA JUGA:Batas Usia Angkutan Umum di Kabupaten Tegal Tertinggi 25 Tahun, Penggantinya 15 Tahun

Agil menyatakan, penurunan kinerja angkutan umum saat ini di tengah ketergantungan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi sangat berdampak terhadap penurunan jumlah angkutan umum. Jumlah armada di Kabupaten Tegal merosot drastis.

"Dari Data Seksi Angkutan dan Terminal Dishub, jumlah Angkutan Pedesaan yang awalnya 21 trayek dengan 362 armada saat ini menjadi 16 trayek dengan kendaraan yang aktif sekarang 174 armada dengan loadfactor 25-30 persen," ungkapnya.

Di tengah keterpurukan kondisi angkutan umum perkotaan saat ini, menurutnya pemerintah harus hadir untuk memecahkan permasalahan angkutan umum yang masih bersifat konvensional saat ini. Sehingga perlu adanya revitalisasi dan modernisasi angkutan umum di Kabupaten Tegal.

Tujuannya agar moda angkutan umum kembali diminati oleh warga masyarakat. Tentunya dengan biaya yang murah, ber-AC, berjadwal dan dapat diandalkan.  

BACA JUGA:Ini 2 Titik Macet Akut di Pemalang, Organda Ingatkan Pengemudi Angkutan Umum Saling Menghormati

BACA JUGA:Pengemudi Angkutan Umum dan Juru Parkir di Pemalang Ikut Diklat Berkeselamatan

Hal ini sesuai yang diamanatkan dalam pasal 158 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Kabupaten Tegal saat ini 1.623.595 jiwa  dari data BPS:2022, jumlah kendaraan saat ini 677.398 kendaraan (BPS:2022), tentunya juga berdampak terhadap pola pergerakan yang semakin meningkat.

"Berdampak terhadap potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, baik di ruas jalan maupun di perlintasan sebidang Kereta Api," tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id