Usia Angkutan Umum di Kabupaten Tegal Lebihi Ambang Batas, Dishub Akui Belum Bertindak

Usia Angkutan Umum di Kabupaten Tegal Lebihi Ambang Batas, Dishub Akui Belum Bertindak

REGULASI - Kasi Angkutan dan Terminal Dishub mencermati regulasi batasan usia kendaraan angkutan umum.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

Agil mengakui  penindakan saat ini memang belum bisa dilakukan dan baru di tataran sosialisasi, karena adanya kendala teknis tidak adanya tenaga PPNS. 

"Selain kendala tidak adanya PPNS, juga tidak adanya anggaran pendukung operasi dan baru akan diupayakan anggaran tersebut ada di tahun anggaran 2024," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Berlakukan Pembatasan Usia Kendaraan Angkutan Umum ?

BACA JUGA:Ini 2 Titik Macet Akut di Pemalang, Organda Ingatkan Pengemudi Angkutan Umum Saling Menghormati

Kendala non teknis lainnya menurutnya, adalah apabila melakukan tindakan represif bagi pelanggar dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial. 

Hal inilah yang menjadi pertimbangan khusus, sehingga dalam setahun ini pihaknya lebih memilih mengencarkan sosialisasi batas umur angkutan umum yang ada di Kabupaten Tegal. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.disway.id