Kapal Nelayan Pemalang Teggelam di Perairan Larangan Tegal, 22 ABK Selamat 1 Orang Hilang

Kapal Nelayan Pemalang Teggelam di Perairan Larangan Tegal, 22 ABK Selamat 1 Orang Hilang

Sat Polairud Polres Pemalang siapkan personil untuk melakukan pencarian korban yang hilang.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kapal Nelayan Mini Pursin Kondang dari Kabupaten Pemalang mengalami kecelakaan laut tenggelam di perairan Larangan Tegal

Dalam kejadian itu, ada korban satu orang hilang  dan belum ditemukan.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska melalui Kasat Polairud IPTU Sudiono mengatakan, baru saja ada laporan kecelakaan laut.

Yaitu tenggelamnya kapal nelayan mini pursin Kondang dari Pemalang yang tenggelam di perairan Larangan Tegal

BACA JUGA:DPC PKB Usul Nurul Huda Anggota DPRD Pemalang di PAW, Ini Alasannya

Menurutnya, kapal tersebut tenggelam pada pada hari Kamis 15 juni 2023 pukul 04.30. Tepatnya di sekitar perairan Larangan Tegal. Akibat kecelakaan itu, ada 1 orang ABK belum ditemukan karena hilang.

Dijelaskan, kapal mini pursin Kondang ini dinahkodai oleh Maliki (52) nelayan warga Dusun Krasak Kelurahan Sugihwaras. 

Sedangkan korban yang hilang belum ditemukan Karsim (55) nelayan warga Dukuh Tambakyuda Desa Bojongnangka.

Lebih lanjut dijelaskan, kronologi kejadiannya yaitu pada hari Rabu 14 Juni 2023, sekitar pukul 16.00, kapal pursin mini Kondang yang dinahkodai oleh  Maliki bersama dengan 23 ABK berangkat melaut dari dermaga Tanjungsari Pemalang.

BACA JUGA:Paska OTT KPK, Pemkab Pemalang Terus Berbenah Wujudkan Good Governance

Selanjutnya pada Kamis  15 Juni 2023 sekitar pukul 04.30  di perairan Larangan Tegal terjadi kecelakaan. 

Saat itu, para ABK sedang bekerja menarik jaring dan tiba-tiba kapal  terdorong ombak yang cukup besar, sehingga mengakibatkan kapal  tenggelam.

"Beruntung ada kapal gandengan atau kapal pendamping yang langsung menolong semua ABK yang tenggelam.  Sehingga sebagian besar ABK berhasil diselamatkan. Namun ada 1 orang ABK belum ditemukan sampai sekarang," jelasnya.

BACA JUGA:Mantan Sekda Pemalang Bongkar Aturan dan Implikasi Hukum Jabatan Sekretaris Daerah

Sumber: