Mantan Sekda Pemalang Bongkar Aturan dan Implikasi Hukum Jabatan Sekretaris Daerah

Mantan Sekda Pemalang Bongkar Aturan dan Implikasi Hukum Jabatan Sekretaris Daerah

Budhi Rahardj, Mantan Sekda Pemalang Bongkar Aturan dan Implikasi Hukum Jabatan Sekretaris Daerah.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PEMALANG Budhi Rahardjo bongkar soal aturan dan implikasi hukum jabatan Sekretaris Daerah di daerahnya.

Komandan BR, sapaan akrab mantan Sekda Pemalang, membongkar itu dengan dasar Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat (Pj) Sekda.

Budhi Rahardjo mantan Sekda berpengalaman ini mencoba memberikan analisis mengenai dasar Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat (Pj) Sekda.

Menurutnya, Sekda berhalangan melaksanakan tugas karena diberi penugasan (khusus) atau sedang menjalani cuti selain cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

BACA JUGA:3 Calon Sekda Pemalang Ditolak KASN, Komis A DPRD Sebut Akibat Keteledoran Pansel

"Kemudian terjadi kekosongan Sekda karena mengundurkan diri, diberhentikan atau diberhentikan sementara atau dinyatakan hilang," katanya kepada Radar.

Dalam analisisnya dijelaskannya selama 5 hari sejak terjadinya kekosongan Sekda, maka Bupati wajib melaksanakan seleksi terbuka jabatan Sekda. 

Namun demikian, ada implikasi hukum yang berbeda terhadap dua keadaan tersebut di atas. 

Yaitu untuk keadaan pertama segera melantik Pj. Sekda sampai dengan 6 bulan dan perpanjangan 3 bulan,  jika terjadi kekosongan Sekda.

BACA JUGA:3 Calon Sekda Lulus Seleksi Ditolak, KASN Undang BKD Ketua Pansel dan Plh Bupati Pemalang

Sedangkan untuk keadaan kedua, yaitu mengangkat Pj Sekda, untuk  3 bulan dan jika belum terseleksi Sekda definitif, maka Gubernur langsung menunjuk Pj. Sekda untuk 3 bulan berikutnya. 

Langkah itu untuk melanjutkan pelaksanaan proses seleksi terbuka jabatan Sekda.

"Maka apabila terjadi kekosongan Sekda karena sebab-sebab sebagaimana tersebut pada angka poin 2 di atas, maka masa Jabatan Pj. Sekda maksimal adalah 6 bulan, bukan 9 bulan bahkan Pemalang  sampai perpanjangan yang ke 4," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, bagaimana akibat hukumnya jika ternyata bupati baru melaksanakan seleksi Sekda setelah 6 bulan sejak terjadinya kekosongan Sekda yang berakibat ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan?

Sumber: