Usulan Masa Konrak Guru PPPK Dihapus Gagasan Sangat Genius, PPPK Akan Merasa Jadi seperti PNS Bukan Honorer

Usulan Masa Konrak Guru PPPK Dihapus Gagasan Sangat Genius, PPPK Akan Merasa Jadi seperti PNS Bukan Honorer

--

JAKARTA, radartegal.disway.id - Usulan masa kontrak PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihilangkan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Terbaru berasal dari Badan Khusus Honorer Persatuan Guru Republik Indonesia (BKH PGRI).

Ketua BKH PGRI Riau, Eko Wibowo mengatakan, usulan agar PPPK tidak ada masa kontraknya merupakan gagasan yang sangat jenius. Usulan tersebut awalnya diungkapkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani. 

Dengan menghilangkan masa kontrak, menurut Eko, PPPK akan merasa menjadi aparatur sipil negara (ASN). Alasannya dengan adanya masa kontrak, seorang PPPK sudah seperti tenaga honorer.

"UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah menyebutkan ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Sayangnya di lapangan, PPPK dianggap honorer saja dan dipandang sebelah mata," terang Ekowi, sapaan akrabnya, Minggu 28 Mei 2023.

Masa kontrak PPPK

Selama ini, papar dia, tidak sedikit guru PPPK resah karena ada pembatasan masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Dirjen Nunuk melontarkan ide masa kontrak dihilangkan langsung disambut sukacita seluruh PPPK maupun honorer. 

BKH PGRI juga meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi dalam pembayaran gaji PPPK guru 2022/2023. Sehingga formasi di sekolah terpenuhi semuanya. 

Dia mencontohkan bagi guru honorer yang tidak ada penempatan, tidak bisa resume pada PPPK 2022 diangkat semuanya tahun ini. Utamanya agar tidak ada lagi yang masih berstatus non-ASN, sebelum November 2023.

"Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk segera menerbitkan SK PPPK 2022. Sehingga tahun ajaran baru sudah dapat jam mengajar sesuai tempat kami mengabdi," tuturnya terkait masa kontrak PPPK.

Dia menambahkan jangan sampai SK PPPK keluar Oktober 2023. Sebab, mereka tidak bisa mengajar di sekolah baru karena belum mengantongi SK ASN PPPK. "Jika SK PPPK 2022 ini terbit Juni 2023, maka kami pastikan jam mengajar masuk bulan Juli 2023," ucap Ekowi lagi.

Alasan Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus Sebelumnya, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK. Dia mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan.

Sehingga guru honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK tidak dibuat waswas lagi dengan masa kontraknya. "Jika memungkinkan kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi."

"Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK secara otomatis berlanjut masa kerjanya hingga pensiun (tanpa masa kontrak PPPK)," ungkap Dirjen Nunuk, Jumat 26 Mei 2023 lalu.

Perbedaan masa kontrak timbulkan kecemburuan

Sumber: