Puluhan Guru PPPK di Kabupaten Tegal Gagal Penempatan Kerja, DPRD Minta Bersabar

Puluhan Guru PPPK di Kabupaten Tegal Gagal Penempatan Kerja, DPRD Minta Bersabar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar (tengah) memimpin rapat.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tegal harus bersabar. Mereka terpaksa harus menunggu penempatan kerja meski sudah lolos atau lulus passing grade PPPK. 

Puluhan PPPK itu semuanya guru yang mengajar di SD, SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Tegal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar membenarkan permasalahan tersebut. Dia meminta agar guru-guru PPPK itu bersabar.

Jafar menjelaskan, semula guru yang lolos passing grade saat seleksi PPPK di Kabupaten Tegal tahun 2021 sebanyak 1.530 orang.

BACA JUGA:120 PNS Pemkab Tegal Purna Tugas, Sekda: Tetap Semangat Kreasikan Diri

Bagi guru yang lolos tersebut, Pemerintah Pusat menjanjikan akan mendapatkan penempatan. Atas janji tersebut, Pemkab Tegal mengajukan semua guru yang lolos passing grade ke Kemenpan RB. 

“Informasi dari Kemendikbud selaku panselnas bahwa ada 66 guru yang batal mendapatkan penempatan. Padahal telah masuk passing grade, tapi beda tingkatan penempatan,” kata Jafar, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Rabu 5 April 2023.

Dengan pembatalan itu, lanjut Jafar, tersisa sebanyak 1.464 orang. Mereka dipastikan sudah mendapatkan notifikasi penempatan.

Ternyata, dari jumlah guru yang telah mendapatkan notifikasi, sebanyak 22 orang dibatalkan penempatan kerjanya. Mereka kebanyakan guru honorer yang bekerja di sekolah swasta. 

BACA JUGA:Perda RTRW Kabupaten Tegal Kandas, Diajukan Sejak 2018 Hingga Kini Belum Disahkan

“Kenapa dibatalkan, karena ada penyanggah yang dilakukan oleh perorangan ataupun secara administrasi. Intinya, mereka bukan batal menjadi PPPK, tapi batal penempatannya saja,” ujarnya.

Jafar menyebut, para guru itu berharap agar segera mendapatkan penempatan kerja. Sedangkan Kemendikbud menjanjikan akan memberikan penempatan kerja kepada mereka. 

Syaratnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal harus mengajukan kembali formasi PPPK.

BACA JUGA:Gebyar Ramadan 2023, Dewan Kesenian Kabupaten Tegal Gelar Lomba Tong Tong Prek

Sumber: