Diduga Selewengkan Dana Desa, Kejaksaan Panggil Kades Jejeg untuk Klarifikasi

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kejaksaan Panggil Kades Jejeg untuk Klarifikasi

Kepala Seksi Intelejen Yusuf Luqito Danawihardja SH MH-Yeri Noveli-

SLAWI, radartegal.com - Kepala Desa (Kades) Jejeg, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Saeful Amin diklarifikasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. 

Dia diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD). Saat ini, dugaan kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dan Kejaksaan telah memanggil pihak-pihak terkait. 

“Kami sudah memanggil kepala desa, perangkat desa, kecamatan dan pihak terkait lainnya pada bulan lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen Yusuf Luqito Danawihardja SH MH, Kamis 13 Oktober 2022. 

Dia mengungkapkan, dugaan penyelewengan DD itu terindikasi di tahun 2021. Pihaknya tidak menjelaskan secara rinci kegiatan yang diduga bermasalah. 

BACA JUGA:Desa Purbayasa dan Karangmangu Diterjang Puting Beliung

Namun, disebutkan ada beberapa kegiatan fisik yang diduga fiktif. Sejauh ini, berdasarkan klarifikasi sejumlah pihak diduga ada kerugian negara sekitar Rp150 juta. 

“Untuk jumlah kerugian harus melalui audit. Jadi belum pasti jumlahnya. Kami akan terus dalami kasus ini,” ujarnya. 

Terpisah, Kades Jejeg Saeful Amin mengakui telah diminta klarifikasi oleh Kejaksaan. Namun, hal itu hanya sebatas klarifikasi.

Bahkan, dirinya juga telah mendatangi Inspektorat Kabupaten Tegal untuk mengklarifikasi dugaan yang beredar di masyarakat. Dia menegaskan bahwa dugaan itu tidak benar. 

BACA JUGA:Berdamai, Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar

“Saya tidak merasakan ada penyimpangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan, yakni semua kegiatan DD. Saat ditanya soal kegiatan fiktif, Saeful mempersilahkan untuk kroscek ke lapangan. 

“Saya sudah menyampaikan semua ke Kejaksaan,” tandasnya. (*)

Sumber: