Pemerintah Desa di Tegal Akomodir Jompo Menerima BLT

Pemerintah Desa di Tegal Akomodir Jompo Menerima BLT

APRESIASI - Kepala Dinas Permades memberi apresiasi Kades Mojaha yang mengakomodir pemberian BLT pada kaum jompo yang belum masuk daftar penerima--

RADAR TEGAL - Pemerintah Desa (Pemdes) Mokaha Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal mengakomodir jompo dan pengangguran di usia tua untuk mendapatkan gelontoran bantuan langsung tunai (BLT). Itu, dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan yang ada. 

Menurut Kepala Dinas Permades, Teguh Mulyadi meski di data kemiskinan ektsterm keberadaan mereka tidak terdaftar, namun secara riil harus mendapatkan bantuan, sehingga terakomodir mendapatkan BLT. Harapannya, ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah desa yang lain.

"Nenek berusia 85 tahun hanya mempunyai KK saja dan tidak memiliki KTP, akhirnya terakomodir mendapatkan BLT. Ada lagi pasangan pasutri usia lanjut hidup berdua tidak punya anak dengan kondisi istri lingkung juga tercover mendapatkan BLT," ujanrnya Sabtu 27 April 2024.

Teguh berharap kepada semua kepala desa bisa memperhatikan rakyatnya yang benar- benar miskin. Meskipun ada diantara mereka tidak mempunyai KTP atau KK. 

BACA JUGA: Gunakan Dana Desa untuk Turunkan Angka Stunting, Pemerintah Desa Harus Patuhi Ketentuan Ini

"Pemerintah desa diharapkan peka untuk memperhatikan keberadaan warganya yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Untuk diperjuanhkan agar mendapatkan bantuan," cetusnya.

Teguh menegaskan apa yang dilakukan kali ini sebagai bentuk tindak lanjut terhadap apa yang sempat satu kasus yang ditemukan di Desa Balapulang Wetan. Di mana ada warga yang masuk kategori miskin eksrem tidak tercover mendapatkan BLT.

"Mirisnya, salah satu cucunya mengalami stunting. Namun, tahun ini tidak masuk dalam data warga miskin ekstem di Kabupaten Tegal dan berdampak mereka tidak mendapatkan BLT," ungkapnya.

Teguh menyarankan jika ditemukan ada warga misin ekstrem belum masuk dalam data penerima BLT perlu dimusyawarahkan dan ditetapkan oleh RT. Selanjutnya dimusyawarahkan di tingkart desa agar bisa ditetapkan Kepala Desa sebagai penerima BLT. 

BACA JUGA: Di Brebes, Pemerintah Desa Punya Kewenangan untuk Lakukan Ini pada PBB-P2

"Sehingga, harapannya tidak ada lagi warga yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem terlewatkan. Dalam mendapatkan BLT di Kabupaten," terangnya.

Teguh menambahkan, meskipun di P3KE tidak ada, kalau realitanya memang ada warga yang sangat miskin, tidak punya KK dan KTP, maka perlu dimasukkan saja setelah disepakati melalui SK RT. Bila tingkat RT sudah clear, RW hanya merekap saja selanjutnya musdes dan ditetyapkan dengan SK Kades. (*)

Sumber: