Hotman Paris Tak Mau Bela Ferdy Sambo, Berkas Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan

Hotman Paris Tak Mau Bela Ferdy Sambo, Berkas Keempat Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan

Hotman Paris Hutapea--

JAKARTA, radartegal.com - Hotman Paris Hutapea membuat pengakuan yang cukup mengejutkan publik. Pengacara kondang itu mengaku pernah ditawari untuk menjadi kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pengakuan itu diungkapkan pengacara yang gemar tampil glamour tersebut saat menjadi bintang tamu program Pagi Pagi Ambyar di Trans TV, Kamis 1 September 2022.

Hanya saja, Hotman Paris memilih menolak permintaan untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut. "Untuk kali ini, saya tidak bisa." 

Hotman Paris tentu saja mempunyai alasan tersendiri, ogah menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Tetapi, Hotman Paris tidak mau merinci alasannya menolak tawaran tersebut.

"Ada alasan tertentu," ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris berdalih bahwa dirinya saat itu sedang sibuk memberi bantuan hukum untuk rakyat kecil. Menurutnya, ada 2 kasus rakyat kecil yang dibantunya belum lama ini.

"Ada dua kasus viral yang melibatkan rakyat kecil yang berhasil saya tolong," tutup Hotman Paris sebagaimana dikutip radartegal.disway.id dari jpnn.com.

Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. 

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah otak di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Bharara E, para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada penyidik kepolisian.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh penyidik polri agar berkas itu lengkap sehingga kasus bisa segera dibawa ke persidangan.

Fadil menekankan, penyidik polri kurang lengkap syarat formil-materiil sehingga nantinya cukup sulit untuk pembuktian di persidangan.

"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," jelas Fadil kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2022. 

Sumber: