Polisi Minta Penangkapan Warga Riau yang Unggah Konten Perjudian Ferdy Sambo di TikTok Tak Dibesar-besarkan

Polisi Minta Penangkapan Warga Riau yang Unggah Konten Perjudian Ferdy Sambo di TikTok Tak Dibesar-besarkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan--

JAKARTA, radartegal.com - Penangguhan penahanan terhadap Masril, warga Pekanbaru, Riau, belum dikabulkan Polda Metro Jaya. Sebelumnya dia ditangkap dan ditahan, karena mengunggah ulang konten hoaks dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di media sosial TikTok.

Unggahan Masril di TikTok itu terkait kasus Ferdy Sambo yang menyinggung soal perjudian online yang ramai dibicarakan publik akhir-akhir ini. 

“Saya belum bisa sampaikan (penangguhan penahanan). Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat 26 Agustus 2022.

Menurut Zulpan, penangguhan penahanan diatur dalam aturan Kapolri terkait restorative justice dengan dasar kemanusiaan. Namun, keputusan penangguhan penahanan belum final, karena masih didalami dan dipertimbangkan.

“Ada juga peraturan Kapolri terkait restorative justice kepolisian dan juga pertimbangan lain dalama rangka kemanusian sehingga Kapolda melalui penyidik tentunya untuk mempertimbangkan penagguhan penahanan,” ujarnya.

Zulpan meminta agar kasus yang menjerat warga Pekanbaru tak lagi dibesar-besarkan. Dia mengingatkan agar masyarakat menggunakan media sosial dengan hal-hal yang positif.

“Saya rasa ini masalahnya sudah tidak perlu lagi dibersar-besarkan dan jadi warning juga kepada masyarakat bahwa digitalisasi saat ini yang serba terbuka,” pintanya.

“Tapi ada batasan-batasan tak boleh menyebarkan konten-konten yang tidak berdasarkan fakta,” beber Zulpan lagi.

Seperti diketahui, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Masril, Suroto mengaku merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab baru dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.

Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: