Ferdy Sambo Terancam Dipecat sebagai Jenderal, Banding Disebut Akal-akalan Supaya Tetap Terima Pensiun
--
JAKARTA, radartegal.com - Setelah diputuskan dipecat sebagai jenderal bintang dua, Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding putusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Banding Ferdy Sambo itu pun langsung ditanggapi pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin, banding putusan KKEP hanya akal-akalan Ferdy Sambo supaya dapat hak pensiun. "Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun."
Karenanya, Kamaruddin mendesak, KKEP yang akan menyidangkan banding Ferdy Sambo harus menghiraukan permohonan itu. Selain itu, Kamaruddin juga meminta KKEP tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik Polri supaya tidak menghiraukan upaya banding," jelasnya.
Kendati meminta KKEP menghiraukan banding Ferdy Sambo, Kamaruddin tetap menghormati apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu. Apalagi hak banding seperti yang diajukan Ferdy Sambo tercantum dalam Peraturan Polri (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," tuturnya.
Upaya banding dan pengunduran diri Ferdy Sambo juga ikut dikomentari mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Menurut Susno, antara pengunduran diri dengan diberhentikan tidak hormat, statusnya berbeda.
“Dengan pengunduran diri maka Ferdy Sambo masih ada hak-haknya, tapi kalau dengan pemberhentian tidak hormat tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno seperti yang dikutip radartegal.com dari disway.id.
“Sedangkan dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.
Masih dengan Susno, saat ini kita tinggal menunggu keputusan mana yang duluan keluar apakah pengabulan pengunduran diri dari Ferdy Sambo atau rekomendasi pemecatan.
“Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.
Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus 2022. Terkait dengan surat pegunduran diri dari Ferdy Sambo, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," tutup Kapolri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: