Bea Cukai dan Pemkot Tegal Gempur Rokok Ilegal dengan Pertunjukan Seni Tradisi

Bea Cukai dan Pemkot Tegal Gempur Rokok Ilegal dengan Pertunjukan Seni Tradisi

BERSAMA - Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, Pj. Sekretaris Daerah dr. Sri Prima Indraswari, Forkopimda Kota Tegal bersama pemeran usai pertunjukan di halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin, 29 Agustus 2022.--

TEGAL, radartegal.com - Bea Cukai dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal melakukan sosialisasi gempur rokok illegal dengan pertunjukan seni tradisi. Pertunjukan tersebut hasil kerja sama Kantor Bea Cukai Tegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, FK Metra, Teater Qi Kota Tegal di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Senin, 29 Agustus 2022.

Kepala Diskominfo Kota Tegal Markus Wahyu Priyono dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut sesuai ketentuan di bidang cukai melalui pertunjukan rakyat.

Dasar pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bekerjasama dengan Teater Qi Kota Tegal. UUD No 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 /PMK.07/2001 tentang Penggunaan dan Evaluasi dana bagi hasil tembakau tahun anggaran 2022. Dengan maksud dan tujuan agar tersosialaisasi agar tercapai. 

“Pemateri sosialisasi di bidang cukai dari kantor Pengawasan Bea dan Cukai Kota Tegal dan Teater Qi. Kemudian sumber dana dari kegiatan sosialisasi tersebut merupakan biaya dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT),” katanya.

Perwakilan Bea Cukai Bambang Kristiawan mengungkapkan, dana cukai dua persen dengan total penerimaan cukai selama satu tahun dikembalikan kepada pemerintah.

Untuk penggunaan dana tersebut di tahun 2022, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/ 2021. Sehingga kegiatan hari ini merupakan bentuk bagi hasil cukai.

Sesuai peraturan 10 persen digunakan untuk penegakan hukum, 40 persen kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan rakyat. Kegiatan sosisalisasi bisa dilakukan melalui berbagai bentuk dan pada malam ini melalui pertunjukan.

Kemudian dari  Bea Cukai Tegal yang mengawasi DBHCT. Hal itu dinilai kinerja dengan sosialisasi yang memiliki nilai besar yaitu dengan adanya pengumpulan massa. 

“Dan ini yang kedua untuk pemanfaatan DBCHT serta mendapatkan nilai yang besar. Kami dari Bea Cukai Tegal memberikan apresiasi yang besar, khususnya untuk bersama menggempur rokok ilegal, supaya masyarakat bersama mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya. 

Pertunjukan seni tersebut mengangkat lakon judul Tambeng yang menceritakan tentang sebuah warung kecil, bersanding dengan tempat latihan gamelan dan menari.

Pemilik warung, Bu Turnya adalah perempuan paruh baya yg memiliki seorang anak perempuan bernama Ayu yang kuliah di kota, mengambil jurusan bea cukai.  Suatu hari ada pelanggan, Pak Tarjo datang pesan kopi sambil mengamati ibu - ibu yang sedang belanja sayur di warung bu Tur tersebut.

Kemudian Pak Rewe/Pak Slamet datang, mampir sebentar sebelum berangkat bekerja. Ditawarin rokok oleh Pak Tarjo yg ternyata rokok ilegal.

Pak Tarjo tidak tahu apa itu rokok ilegal, kecuali bahwa murah. Pak Rewe memberi penjelasan sedikit hingga datang temannya yang petugas Bea cukai.

Sambil ngopi, menjelaskan apa itu rokok ilegal. Datang sales rokok menawarkan slop rokok murah yang ternyata rokok ilegal. 

Sumber: