Bea Cukai Tegal dan Pemkab Adakan Pertunjukan Seni Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Tegal dan Pemkab Adakan Pertunjukan Seni Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

-Meiwan Dani R/Radar Tegal Group-radartegal.com

MARGASARI, radartegal.com- Bea Cukai Tegal sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan pertunjukan seni sosialisasi gempur rokok ilegal dengan Lakon Gerilya yaitu Gempur Rokok Ilegal yang dipentaskan dari Sanggar Sekar Arum Putra Punduh di Desa Kalisalak Kecamatan Margasari, Jumat, 9 September 2022 malam.

Pertunjukan seni tersebut dilakukan secara langsung dan live streaming melalui Youtube Pemkab Tegal. Dengan pertunjukan seni tersebut masyarakat diminta untuk tidak membeli rokok ilegal. 

Kepala Desa Kalisalak Ali Fikri dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi gempur rokok ilegal Kabupaten Tegal tahun 2022 merupakan upaya desa untuk menghibur masyarakat dan memberikan pemahaman antara rokok legal dan ilegal. Sehingga, di samping terhibur masyarakat juga dapat membedakan rokok tersebut.

“Terima kasih atas kesempatan Desa Kalisalak dengan adanya sosialisasi pertunjukan seni tersebut,” katanya. 

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati mengungkapkan, pertunjukan seni gerilya itu untuk menyampaikan program kegiatan, khususnya yang bekerjasama dengan Bea Cukai Tegal.

Terutama untuk masyarakat, dan ibu-ibu yang berjualan rokok harus hati-hati. Supaya dapat membedakan rokok legal dan ilegal.

Kalau menemukan rokok ilegal agar segera melapor ke Bea Cukai Tegal. Nanti akan dilakukan pencegahan dan sanksi.

“Supaya terhindar dari rokok ilegal, untuk itu agar dapat mendengarkan sosialisasi tersebut,” ujarnya. 

Setelah sambutan dilanjutnya dengan talkshow atau dialog, bersama Perwakilan Bea Cukai Tegal Bambang Kristiawan dan Sekretariatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Tegal (DBHCT) atau Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Een Erliana.

Bambang menyampaikan, untuk membedakan rokok legal dan ilegal itu dapat dilihat dari pita cukai. Karena pita cukai merupakan alat pembayaran cukai.

Sedangkan rokok yang tidak ada pita cukainya, berarti tidak membayar cukai. Untuk pita cukai tahun 2022 mengambil desain burung endemic, yaitu burung jawa, beo nias, burung yang memiliki ciri khas di suatu daerah.

Sedangkan isi pita cukai berupa logo bea cukai dan lambang negara Indonesia. Pita cukai di cetak oleh Perum Peruri, yaitu perusahaan yang mencetak uang. 

“Sehingga rokok ilegal dan legal dapat dibedakan melalui pita cukai,” ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretariatan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Tegal (DBHCT) atau Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Een Erliana menyampaikan dari pita cukai tersebut, ada uang yang disetor ke negara. Dari negara dikembalikan ke masyarakat melalui bagi hasil yang disalurkan ke pusat, provinsi, kabupaten dan kota, kecamatan.

Sumber: radartegal.com