5 Juta Rokok Ilegal Dibakar di Depan Pendapa Balai Kota Tegal

5 Juta Rokok Ilegal Dibakar di Depan Pendapa Balai Kota Tegal

Forkompinda Kota Tegal secara simbolis memusnahkan rokok ilegal dengan cara dibakar.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 5 juta rokok ilegal dibakar di depan Pendapa Balai Kota Tegal, Senin 26 Oktober 2022.

Rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dalam penindakan Kantor Bea dan Cukai Tegal bersama instansi terkait lainnya, periode 1 Juni-31 Desember 2021. 

Selain di depan pendapa balai kota, pemusnahan rokok ilegal juga dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tegal Yudhi Hendrawan mengatakan, jumlah yang dimusnahkan sebanyak 5 juta lebih batang tembakau ilegal berbagai merk.

BACA JUGA:Luar Biasa, Limbah Barang Bekas Disulap Siswa SMPN 7 Tegal Jadi Robot Penyapu Lantai

Itu semua barang sitaan dari 64 penindakan di wilayah kerja bea cukai Tegal yang meliputi Brebes hingga Batang.

"Pemusnahan merupakan tindak lanjut setelah diterbitkannya surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan surat Nomor S-28/MK.6/KN.4/2022 tanggal 17 Juni 2022 berupa," katanya.

Menurut Yudhi, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp5 miliar.

Adapun perkiraan total potensi kerugian negaranya sebesar Rp3 miliar. Pemusnahan dilaksanakan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di Pendopo Ki Gede Sebayu dan di TPA.

BACA JUGA:50 Penyandang Disabilitas Dilatih Cara Beri Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

"Kegiatan yang dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama. Itu, merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal,"jelasnya.

Yudhi menambahkan, sejak Januari hingga September 2022 ini, Bea Cukai Tegal juga telah melakukan 99 kali penindakan terhadap hasil tembakau ilegal berbagai merk. 

Total jumlah 15 juta batang dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp17 miliar.

"Adapun potensi kerugian negara Rp11 miliar lebih," ujarnya.

Sumber: