Terancam Hukuman Mati, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Terancam Hukuman Mati, Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi bersama MuA-nya--

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pada Sabtu, 6 Agustus 2022 itu, Ferdy Sambo diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. 

Dari hasil pemeriksaan itu, tim Irsus memutuskan Ferdy Sambo melanggar kode etik. 

Usai menandatangani berkas, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. 

Ferdy Sambo ditempatkan secara khusus selama 30 hari. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus dan Tim Khusus. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan TR (telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST:1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Namun, tidak semua 15 perwira tersebut diduga terlibat kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan Telegram yang didapat fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, terdapat 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) alias nonjob. 

Ada 5 pejabat baru yang ditugaskan untuk menempati pos perwira yang telah dicopot tersebut.  

Diduga pencopotan jabatan ini untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan. 

Dari telegram yang didapat oleh fin.co.id pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam, perwira yang dimutasi itu di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan Karo Provos Divisi Propam Brigjen Pol Benny Ali. 

Jabatan Kadiv Propam dijabat oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahardiantono.    

Ada juga nama Sesro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution yang juga dimutasi ke Yanma Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol.id