Oknum Polisi Tipu Warga di Pemalang Ditahan, Polres Sebut Kasus Ditangani Profesional
ILUSTRASI PENAHANAN - Oknum polisi tipu warga di Pemalang sudah ditahan Polres Pemalang.--pixabay
PEMALANG, radartegal.com - Oknum polisi tipu warga di PEMALANG sudah ditahan di Polres PEMALANG. Kapolres PEMALANG AKBP Eko Sunaryo melalui Kasi Humas Polres PEMALANG Iptu Widodo Apriyanto menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan proporsional.
Menurutnya, sebelum kasus oknum polisi tipu warga di Pemalang viral, proses penanganan sudah berjalan. Dia menyebut proses mediasi antara korban S, 54 tahun, dengan tersangka WR telah berjalan 3 tahun, sejak 2020 hingga 2023.
Namun demikian, mediasi kasus kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri ini tidak menemui hasil. Pada kasus oknum polisi tipu warga di Pemalang ini, korban mengalami kerugian korban Rp900 juta.
"Oleh karenanya korban S menempuh jalur hukum, dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023, agar perkara naik tahap penyidikan," jelas Kasi Humas.
BACA JUGA: Oknum Polisi di Pemalang Tipu Warga, Uang 900 Juta Raib Berharap Bantuan Presiden Prabowo
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Tewas di Tahanan, 11 Oknum Polisi Diduga Langgar Aturan, 8 Bahkan Berpotensi Pidana
Berkas Perkara Kasus Polisi Tipu Warga di Pemalang
Lebih lanjut Iptu Widodo mengungkapkan, berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, pada tanggal 31 Desember 2024 lalu.
Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang, sebelum mulai viral di berbagai media tanggal 2 Januari 2025 yang lalu," tegasnya sebagaimana dilansir Disway Jateng.
Berkas perkara tersangka WR dalam kasus dugaan oknum polisi tipu warga di Pemalang ini sempat dalam proses pemenuhan petunjuk atau P19 dari Kejaksaan sebanyak 3 kali.
BACA JUGA: Terlibat Pembunuhan Korban Cinta Segitiga, Dua Oknum Polisi Aktif Harus Dipecat dan Dihukum Mati
BACA JUGA: IPW Minta 2 Oknum Polisi Dihukum Mati Karena Terlibat Perencanaan Pembunuhan Najamuddin Sewang
“Yakni, bulan Juli 2024, kemudian yang kedua bulan Oktober 2024, dan terakhir bulan November 2024,” tambah Iptu Widodo.
Saat ini, lanjutnya, tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: