UMK Kabupaten Tegal Diusulkan Naik Rp62 Ribu Jadi Rp1.958.000

UMK Kabupaten Tegal Diusulkan Naik Rp62 Ribu Jadi Rp1.958.000

Hasil rapat pembahasan usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) antara dewan pengupahan, perusahaan, serta serikat pekerja sepakat menaikan usulan UMK 2021 mendatang. Usulan kenaikan UMK 2021 nanti, disepakati naik Rp62.000 atau naik sekitar 3,27 persen dari UMK 2020 lalu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker), Nur Ma'mun melalui Plt Kasi Pengupahan Syarat Kerja dan Kesejahteraan Pekerja, Hery Eko Setyawan mengatakan usulan penetapan UMK 2021 itu sudah diajukan ke Bupati Tegal.

"Usulan dari rapat pembahasan ini sudah kita rekomendasikan kepada Bupati Tegal. Hasil pembahasan disepakati UMK 2021 Rp1.958.000 atau naik Rp62.000 dari UMK tahun ini yang Rp1.896.000," katanya, Kamis (5/11) kemarin.

Serlanjutnya Bupati Tegal akan menyerahkan usulan tersebut ke dewan pengupahan Provinsi jawa Tengah yang nantinya akan diputuskan dan disetujui atau tidak oleh Gubernur Jawa Tengah. Dia menegaskan Pemprov Jawa Tengah memberi tenggat ajuan usulan kenaikan UMK paling lambat 14 November mendatang.

"Provinsi dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah akan menetapkan besaran UMK tahun 2021 pada tanggal 21 November 2020 dan harus dilaksanakan masing-masing perusahaan diawal tahun 2021," cetusnya.

Ditegaskan sesuai rumusan baku yang diatur dalam PP78/ tahun 2015 tentang pengupahan pihaknya menerapkan rumusan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Setelah disetujui bupati, pihaknya dalam pekan ini akan mengirim usulan tersebut ke provinsi agar bisa disahkan oleh gubernur.

Dia menyatakan penerapan UMK baru menunggu pengesahan dari gubernur apakah usulan tersebut nantinya disetujui atau bahkan dinaikkan oleh provinsi. Ditegaskannya bahwa hingga saat ini kondisi perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Tegal bisa dibilang kondusif.

"Kami belum menangkap sinyal yang mengarah pada pengurangan karyawan atau buruh diperusahaan yang ada. Dari data yang ada saat ini jumlah tenaga kerja yang bekerja diperusahaan ada sekitar 32.800 orang," ungkapnya.

Jumlah tenaga kerja tersebut terserap di 520 perusahaan baik dalam skala besar, menengah, maupun kecil. Dalam monitoring pengawasan, pihaknya juga menghimbau pada perusahaan agar melaporkan diri bila akan melakukan PHK pada karyawannya. (her/zul)

Sumber: