Wahyu Setiawan Dihukum Enam Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Vonis Tak Didasari Pertimbangan Hukum

Wahyu Setiawan Dihukum Enam Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Vonis Tak Didasari Pertimbangan Hukum

"Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif," ujar Tony saat dihubungi, Senin (24/8).

Tony mengungkapkan, salah satu petimbangan utama itu yakni fakta bahwa Wahyu, meski berstatus sebagai Komisioner KPU, tak berwenang melakukan PAW Anggota DPR. Selain itu, Tony juga menyoroti dakwaan berupa penerimaan gratifikasi dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang tidak melalui mekanisme penyidikan.

Namun, Tony mengatakan pihaknya masih mengambil langkah pikir-pikir dalam tujuh hari ke depan dalam menyikapi putusan tersebut. Ia mengaku masih perlu mengkoordinasikan vonis Wahyu dengan sejumlah pihak sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.

"Masih dikoordinasikan dengan pihak keluarga Mas Wahyu, jadi dipikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Tony.

Untuk diketahui, dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut memvonis mantan Anggota Bawaslu sekaligus eks Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (riz/gw/zul/fin)

Sumber: