Empat Penyelundup Sabu 200 Kilogram Asal Myanmar Terancam Hukuman Mati

Empat Penyelundup Sabu 200 Kilogram Asal Myanmar Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati. "Dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukumannya pidana seumur hidup dan pidana mati," tutur Wahyu.

Ditambahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. SC perannya menyewa gudang dan menerima barang di Jakarta.

"R, A dan Y itu teman-temannya SC, perannya mengatur perjalanan barang," paparnya.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengungkapan sabu sebanyak 200 kilogram di Jalan Pegaulan nomor 4, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini menggunakan modus baru.

"Ini adalah modus baru, yang baru kita lihat pakai karung jagung," katanya.

Dikatakannya, kasus ini akan menjadi referensi pihaknya, dalam melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan komuditi, yang digunakan para pelaku kejahatan narkoba.

"Ini akan dijadikan referensi ke depan, karena komuditi yang kita lihat kebutuhan pangan dijadikan modus baru mereka," katanya.

Dikatakannya, sebelumnya modus para bandar narkoba menggunakan kapal. Namun, kini tengah bergeser ke produk-produk pangan. "Sekarang mereka menyamarkan pakai karung jagung, dan memanfaatkan luas pantai laut kita. Meski mereka menggunakan modus antar pulau, kita tetap ada," kata dia.

Sehari sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengungkap penyeludupan sabu dengan modus yang sama. Total sabu yang diamankan pun sekitar 200 kg.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan pihaknya menggerebek gudang Agen Beras Subur Tani Krawang di Jalan Prabu Siliwani RT 05/015, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/7). Dalam penggerebekan tersebut pihaknya mendapati ratusan kilogram sabu dan mengamankan enam orang. Sabu tersebut diselundupkan di dalam sebuah truk berukuran raksasa.

“BNN sedang operasi penangkapan truk berisi jagung, dan ternyata kita lakukan pemeriksaan ditemukan narkoba jenis sabu, di dalam karung berisi narkoba,” katanya di lokasi kejadian, Selasa (28/7).

Setelah melakukan pemeriksaa di dalam truk, petugas membongkar karung beras berisi jagung kering. Ternyata di dalam karung terdapat bungkusan teh bertuliskan mandarin, berisi paket-paket sabu siap edar.

“Dalam satu karung jagung ada empat kotak. Masing-masing kotak berisi satu kilo, dengan total 50 karung,” ungkapnya.

Adapun sabu-sabu tersebut dibawa dari Lampung dengan truk tertutup berukuran besar. Untuk mengelabui aparat penegak hukum, sabu disembunyikan di dalam puluhan karung berisi biji jagung.

“Diperkirakan ada 200 kilogram, tetapi karena belum tuntas nanti akan kami sampaikan keterangan selengkapnya,” katanya. (gw/zul/fin)

Sumber: