Empat Penyelundup Sabu 200 Kilogram Asal Myanmar Terancam Hukuman Mati

Empat Penyelundup Sabu 200 Kilogram Asal Myanmar Terancam Hukuman Mati

Narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram (kg) berhasil diamankan aparat Bareskrim Polri. Sabu dikemas dalam karung-karung jagung untuk mengelabui aparat.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung dan Ditjen Bea dan Cukai menyita 200 kg sabu asal Myanmar. Sabu sebanyak itu, dikemas dalam karung-karung berisi jagung kering.

"Melalui operasi dengan sandi 'White Corn 2020', kami berhasil mengungkap 200 kg sabu-sabu," katanya saat konferensi pers di Kompleks Pergudangan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (29/7) kemarin.

Dikatakan Wahyu, barang haram sabu tersebut berasal dari Myanmar yang diselundupkan melalui jalur laut. Sabu dari Myanmar transit di Malaysia.

"Setelah itu masuk ke Indonesia melalui Batam, Bangka Belitung, dan ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok," ungkapnya yang juga didamping Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dan juga Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Dijelaskan Wahyu, dalam rute perjalanannya, untuk mengelabui petugas, 200 kg sabu itu dikemas dalam plastik putih yang disembunyikan dalam 420 karung berisi jagung.

"Dari satu karung berisi jagung, di dalamnya ada empat bungkus sabu," ujar Wahyu.

Selain sabu seberat 200 kg, Polri juga mengamankan empat orang pelakunya. Salah seorang diantaranya adalah wanita. Pengungkapan sabu tersebut berawal pada 21 Juli 2020. Kala itu aparat Ditresnarkoba Polda Babel menemukan 8 kg sabu.

"Hasil penyelidikan, ternyata diketahui akan ada pengiriman 287 karung jagung ke gudang di kawasan TMII (Taman Mini Indonesia Indah), Jakarta Timur dan 60 karung jagung ke gudang di Ancol, Jakarta Utara. Di lokasi ini (Cikarang) berjumlah 73 karung dengan total kilonya 8 kilo dari 73 karung itu ada 8 kilo," katanya.

Selanjutnya, pada 23 Juli, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial SC. Wanita tersebut ditangkap saat sedang melakukan pengecekan di pergudangan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"SC datang ke gudang di Cikarang untuk melakukan pengecekan. Saat itu SC ditangkap," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SC mengaku melakukan pengecekan karena disuruh oleh K. Saat ini K masih dalam perburuan polisi. Selain SC, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya yakni R alias S, A dan Y alias D.

Wahyu juga menyoroti temuan barang bukti berupa metal detector (pendeteksi logam) dalam kasus ini. Tidak semua karung jagung disisipi paket narkoba. Untuk mendeteksi karung jagung yang yang berisi sabu, pelaku sengaja menyisipkan potongan logam di kemasan sabu.

"Tiap kemasan sabu disisipkan potongan logam 10 cm," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: