Perangkat Desa di Brebes Ditahan Karena Diduga Tilep Uang PBB, Bapenda Bilang Begini

Jumat 14-06-2024,15:26 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Khikmah Wati

Dia menjelaskan, tersangka ini diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.

"Untuk total kerugian dari kejadian ini sebesar Rp238.848.621 juta lebih. Ini dilakukan oleh pelaku dari 2017 hingga 2022 lalu," jelasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas jika ada kopak yang melakukan pelanggaran seperti hal yang sama.

"Kita akan tindak dengan tegas. Jadi, kami harap kejadian ini tidak terjadi lagi," ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Brebes Antonius pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam padas itu menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :