Habiskan Uang Milik Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online, Seorang Kades di Brebes Ditahan

Habiskan Uang Milik Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online, Seorang Kades di Brebes Ditahan

Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ditetapkan tersangka dan ditahan, Kamis 27 Juni 2024 oleh Kejaksaan Negeri Brebes. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes ditetapkan tersangka dan ditahan, Kamis 27 Juni 2024 oleh Kejaksaan Negeri Brebes. Kades tersebut tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan desa dari 2019 hingga 2022 lalu, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius mengatakan, kasus tersebut merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes.

 

Antonius mengungkapkan, tindakan tersebut dilakukan tersangka sejak 2019 - 2022 lalu. Dimana tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kalinya menjabat sebagai kepala desa pada 2019.

 

"Berdasarkan audit pihak inspektorat Brebes,  penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dikerjakan oleh tersangka," ungkapnya kepada wartawan.

 

BACA JUGA: Korupsi, Mantan Kades Kertayasa Kabupaten Tegal Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

 

BACA JUGA: Mantan Kades di Tegal Dituntut 1 Tahun 7 Bulan Gegara Selewengkan Bantuan Keuangan Provinsi Senilai Rp200 Juta

 

Akibat ulahnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp977.527.401. Dari hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan daei beberapa penyaluran bantuan. Diantaranya, penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp34 juta, akan tetapi tidak disalurkan tersangka. 

 

Kemudian, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang tidak disalurkan kepada kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp99.900.000. Selanjutnya ungkap Antonius, pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp210.746.679, namun yang direalisasikan hanya Rp 21.680.000.

 

"Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp 52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.

 

Dalam aksinya tersebut, pelaku sengaja merangkap jabatannya sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa. Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online berupa slot.

 

BACA JUGA: Korupsi PTSL Mantan Kades di Tegal Terancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda Rp200 Juta

 

BACA JUGA: Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Divonis 7 Tahun Penjara

 

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk treding," jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/ 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

 

Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar sedangkan untuk subsider itu pasal 3 adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta maksimal Rp1 miliar.

 

"Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga Rp20 tahun penjara dann denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar" terangnya.

 

BACA JUGA: Usai Dilantik, Kades Lembahsari Kabupaten Tegal Akan Sulap Makam Mbah Jeneng Jadi Obyek Wisata Religi

 

BACA JUGA: Tahun 2023, Kasus Korupsi 2 Mantan Kades dan Oknum Karyawan Pegadaian Telah Diproses

 

Sementara Kasi Intel Kejari Brebes Zainal Muttaqin menjelaskan, dalam mengantisipsi tindak pidana korupsi oleh kepala desa. Pihak Kejari Brebes, gencar melakukan sosialisasi dengan menggelar program Jaga Desa. Tujuannya, memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai peruntukannya.

 

"Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya,.untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum," pungkasnya.

Sumber: