Coklit Rawan Joki, Petugas Pantarlih di Kabupaten Tegal Harus Sesuai dengan SK Pengangkatan

Coklit Rawan Joki, Petugas Pantarlih di Kabupaten Tegal Harus Sesuai dengan SK Pengangkatan

AWASI - Petugas pantarlih yang sedang melakukan coklit pilkada 2024 harus sesuai deng SK yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tegal.--

SLAWI, radartegal.id - Bawaslu Kabupaten Tegal tidak akan main-main saat melakukan pengawasan menelang Pilkada 2024 November nanti. Di antaranya dilakukan dengan mengawasi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Saat ini petugas pantarlih sedang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di seluruh wilayah Kabupaten Tegal. Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya joki dalam pelaksaksanaan coklit, petugas pantarlih harus sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Tegal.

"Joki pantarlih salah satu kerawanan dalam coklit. Kami sudah tekankan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) saat Pantarlih melakukan coklit harus dicek SK pengangkatannya," kata Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati.

BACA JUGA: 24 Juni Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Tegal Dimulai, KPU Kulo Nuwun dengan Pemangku Wilayah

Menurutnya, meski perjokian di Pantarlih belum pernah ditemukan di Kabupaten Tegal, namun hal itu wajib diwaspadai. Jika ditemukan, maka Bawaslu akan melakukan tindakan tegas dan harus dilakukan perbaikan. 

"Misalnya yang dapat SK Pantarlih bapaknya, tapi yang melakukan coklit anaknya. Ini tidak boleh, dan kami akan kasih teguran," ujarnya. 

Hal lain yang tidak boleh dilakukan saat coklit, di antaranya Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung. Selain itu, lanjut Anjar, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.

Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, dan Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.

BACA JUGA: Dinilai Lebih Rawan dari Pilpres, Pemprov Jateng Antisipasi Kerawanan Pilkada 2024

"Jika sudah datang ke rumah ternyata pemilik rumah di luar kota, maka bisa menggunakan teknologi, seperti video call," ucapnya.

Anjar menegaskan, Pantarlih juga harus menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 kepala keluarga setelah melakukan coklit, Pantarlih wajib menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan Pantarlih harus menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu dan Pantarlih melaksanakan coklit secara tepat waktu.

"Coklit dilakukan mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Pantarlih melakukan coklit di waktu tersebut, tidak boleh sebelum atau sesudah tanggal ini," jelasnya.

Dia menyatakan, PKD yang melakukan pengawasan ketat terhadap proses coklit, diakui tidak bisa mendampingi Pantarlih setiap waktu. 

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2024, Polres Tegal Gandeng MUI, DMI dan Badko LPQ dalam Silaturahmi Kamtibmas

Sumber: