PDN Diretas, Mahasiswa Baru Wajib Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024

PDN Diretas, Mahasiswa Baru Wajib Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024

EROR - Peretasan yang menimpa PDN telah memaksa Kemendikbud Ristek untuk mengambil langkah-langkah dalam memulihkan sistem KIP Kuliah.-kip-kuliah.kemdikbud.go.id-

JAKARTA, radartegal.id - Akibat peretasan yang menimpa Pusat Data Nasional (PDN) oleh hacker, seluruh mahasiswa baru wajib unggah ulang dokumen KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2024. Hal itu berlaku baru mereka yang sudah mendaftar.

Proses mahasiswa baru wajib unggah ulang dokumen KIP Kuliah ini dimulai pada 29 Juli 2024 lalu. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Suharti, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk mengembalikan sistem KIP Kuliah agar berfungsi normal kembali.

Suharti menjelaskan bahwa proses pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah memerlukan waktu. 

"Sistem KIP Kuliah akan beroperasi sepenuhnya paling lambat pada tanggal 29 Juli 2024," tulisnya dalam keterangan tertulis pada 28 Juni 2024 yang kami kutip dari Kompas.com. 

Mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami gangguan, berjumlah 853.393 orang. Mahasiswa baru itu wajib unggah ulang dokumen KIP kuliah mereka.

BACA JUGA: Sudah Lama Menanti, Ini Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester Ganjil 2023

BACA JUGA: Mahasiswa Unpar Terancam Sanksi Jika Tak Ikuti Kuliah Umum Jokowi, Begini Kata Rektornya

Langkah yang Harus Dilakukan oleh Mahasiswa

Bagi mahasiswa baru yang wajib unggah ulang dokumen KIP kuliah, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

  • Mengakses sistem KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
  • Melakukan reclaim akun KIP Kuliah masing-masing menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  • Mengunggah ulang dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah.
  • Seluruh proses ini harus diselesaikan dalam periode 29 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Tenggat Waktu Pembayaran Uang Kuliah

Tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Bagi mahasiswa yang belum pernah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.

"Kami akan terus memberikan kabar terbaru mengenai status layanan KIP Kuliah melalui kanal komunikasi resmi Kemendikbud Ristek," jelas Suharti.

Sumber: