Roadshow ke Brebes, KPK Beri Pemahaman Anti Korupsi di Hadapan Ratusan Mahasiswa
Kali ini, Rombongan KPK memberikan pemahaman anti korupai ke ratusan mahasiswa di Brebes, Kamis 27 Juni 2024.(istimewa)--
BREBES, radartegal.id - Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) melakukan roadshow di Kabupaten Brebes, sejek beberapa hari yang lalu. Kali ini, rombongan KPK memberikan pemahaman anti korupai ke ratusan mahasiswa di Brebes, Kamis 27 Juni 2024.
Dalam roadshow tersebut, ratusan mahasiswa mendapatkan materi tentang budaya anti korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mendapatkan ilmu anti korupsi dalam bentuk Kuliah Umum di Auditorium Unversitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes.
Seperti diketahui, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi Road Show Bus KPK 2024 di Kabupaten Brebes.
Dalam kegiatan ini, hadir menjasi narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Amir Arief SST. Amir mengatakan bahwa pendidikan anti korupsi harus dimulai sejak dini, oleh karenanya KPK RI melalui kegiatan ini menyasar ke Mahasiswa di Kabupaten Brebes.
Dia mencotntohkan, bisa ambil gambaran dari Si A adalah perokok tapi sudah berhenti merokok dan Si B tidak pernah sama sekali merokok, dua-duanya rentan akan merokok begitu juga dengan korupsi.
Faktor-faktor penyebab korupsi diantaranya Rasionalisasi, pembenaran atas perbuatan yang dilakukan, Sikap superioritas, angkuh, serakah, dan self-interest (prosedur tidak berlaku untuk dirinya).
BACA JUGA: Desa Buaran Jadi Rintisan Desa Anti Korupsi di Brebes, Ini Kata Anggota Dewan
Tekanan dari internal (personal&perusahaan) maupun eksternal, Kemampuan (jabatan, wewenang, otoritas, kedudukan, pengetahuan atas sistem) dan Kesempatan (sistem yang lemah).
“Makanya sering kita lihat Pejabat sekelas Menteri, BUMN, Kepala Daerah sering terlihat pemberitaan tertangkap melakukan tindakan Korupsi,” ujarnya.
Karena itu, dia menegaskan kalau kegiatan ini menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi. Selain dengan cara Pendidikan, Pencegahan, Penindakan juga harus ada peran masyarakat sesuai Pasal 1 UU no 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Koperasi di Salem Brebes Hingga Rp1,2 Miliar, Kejari Tahan GM BMT Amanah
Hadir dalam acara tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Brebes Djoko Gunawan, Inspektur Kabupaten Brebes Nur Ari Haris Yuswanto, Rektor UMUS Brebes Roby Setiadi, serta Akademisi dan Mahasiswa Umus Brebes, STAI Brebes, Universitas Widya Manggalia, Stikes YPBHK, Universitas Peradaban Bumiayu, AKBID Alhikmah dan beberpa perguruan tinggi lainya di Kabupaten Brebes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: