Sehingga, pelapor Hj. Ruqoyah meminta terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun, belakangan diketahui ternyata tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah.
Merasa dirugikan, Hj Ruqoyah kemudian melaporkannya ke Polres Tegal Kota. Sehingga, kasusnya kini sedang bergulir di meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
BACA JUGA: 3 Pedagang di Tegal Jual Miras, Langsung Disidang Tipiring Harus Bayar Denda Segini
BACA JUGA: Ketat, Sidang Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU mendakwa Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Hal itu, sebagaiman diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.