Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

Kamis 13-06-2024,18:19 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

TEGAL, radartegal.id - Pengadilan Negeri Tegal kembali menggelar sidang kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah, Kamis 13 Juni 2024 siang. Dua orang saksi masing-masing Hendro mantan Pejabat Kades Muarareja dan Casmid staff rumah tangga saat itu dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya

Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti, dua saksi tersebut kemudian duduk dan secara bergiliran menjawab pertanyaan. Baik dari majelis hakim, JPU maupun pengacara terdakwa.

Dalam keterangannya, Saksi Hendro yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades Muarareja mengatakan pihaknya pernah disodori berkas untuk ditandatangani oleh Wasno yang saat itu bertindak sebagai Carik atau Sekretaris Desa. Saat itu, dirinya menanyakan kepada Wasno apakah berkasnya sudah benar atau tidak.

"Saat itu, saya menanyakan kepada Wasno dan dijawab sudah benar. Jadi langsung saya tandatangani berkas tersebut," katanya.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Nenek di Tegal Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Berlanjut, JPU Hadirkan 5 Saksi

BACA JUGA: Majelis Hakim Putuskan Sidang Nenek di Tegal Diduga Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Dilanjutkan

Belakangan diketahui, berkas yang ditandatangani oleh Hendro tersebut diduga merupakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang digunakan untuk pengurusan sertifikat tanah. Saat ditunjukkan bukti surat tersebut, dirinya menyebut ada perbedaan isi dengan yang ditandatanganinya dulu.

"Waktu saya tandatangan, nama yang tertulis di dalamnya tidak memiliki anak. Kalau ini ada keterangan anaknya, jadi saya tidak tahu yang ini," ujarnya.

Saksi lainnya, Casmid mengatakan saat itu, dirinya menjadi staff rumah tangga di kantor kepala Desa saat itu. Hingga suatu ketika sempat dipaksa untuk menandatangani salah satu berkas yang isinya dia tidak tahu.

"Saya dipaksa tanda tangan. Kalau tidak mau saya diancam," ujarnya.

BACA JUGA: Sidang Nenek di Tegal Didakwa Memalsukan Surat Berlanjut, Pengacara: Dakwaan JPU Salah Alamat

BACA JUGA: Ketat, Sidang Kasus Pembunuhan di Pasar Randugunting Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

Sementara itu, setelah mendengarkan kesaksian dua orang saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. Sehingga, sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang.

Untuk diketahui kasus tersebut bermula adanya tanah milik H. Mudli seluas 13.570 meter persegi yang dijual dengan harga Rp125 juta pada 1993. Saat itu, terdakwa Sarinah memberitahukan kepada pelapor Rukhayah jika ada tanah di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Kategori :