2 Penyidik Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat

2 Penyidik Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat

sidang kasus dugaan nenek di Tegal Palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

TEGAL, radartegal.id - Persidangan kasus dugaan nenek di Tegal palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah masih terus berlanjut. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi kembali digelar pada Kamis 26 Juni 2024 siang dipimpin Hakim Indah Novi Susanti.  

Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi masing-masing Mulyaningsih mantan Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan Muarareja waktu itu. Kemudian, dua orang lagi yakni penyidik dari Polres Tegal Kota yang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yakni Iptu Eko Puji Utomo dan Bripla Bagus Utomo.

Kedua orang penyidik dari Satreskrim Polres Tegal Kota itu mengungkapkan keterangan Wasno saat diperiksa penyidik. Wasno sendiri merupakan mantan Sekretaris Desa Muarareja kala itu yang disebut-sebut mengetahui perkara tersebut.

"Iya benar, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Wasno sebanyak 3 kali. Pemeriksaan kita lakukan sesuai prosedur," kata Bripka Bagus saat menjawab pertanyaan JPU.

BACA JUGA: JPU Hadirkan Saksi Pelapor dalam Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

Menurut Bagus, dalam pemeriksaan saat itu, Wasno menyebut kalau tanah milik H. Mudli dibeli oleh Hj Sarinah. Namun, atas perintah dari Hj. Rukhayah.

"Menurut keterangan Wasno, tanah itu dibeli Hj Sarinah atas perintah H. Rukhayah. Wasno juga mengakui telah menuliskan keterangan telah dibeli Hj Rukhayah di buku ricik sebagai pengingat," ungkapnya.

Sementara Saksi Iptu Eko Pujiono menambahkan setelah mendapatkan laporan dari Hj Rukhayah, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Itu, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada di Kepolisian.

"Bahkan, sempat dilakukan mediasi terhadap kedua pihak. Namun, tidak menghasilkan kesepakatan," ujar Eko.

BACA JUGA: Majelis Hakim Putuskan Sidang Nenek di Tegal Diduga Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Dilanjutkan

BACA JUGA: Sidang Dugaan Nenek di Tegal Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Berlanjut, JPU Hadirkan 5 Saksi

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Hakim Indah Novi Susanti mengatakan sidang akan kembali digelar pada Senin 1 Juli 2024 mendatang. Dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU dan akan dilanjutkan dengan saksi dari pihak terdakwa.

Sumber: