RADAR TEGAL - Fenomena galbay pada aplikasi pinjol saat ini menjadi sesuatu yang wajar terjadi. Namun, hati-hati dengan 3 aplikasi pinjol legal yang akan menghubungi tempat kerja nasabah yang gagal bayar atau galbay ini.
Meski sudah menjadi hal yang biasa kita lihat di tengah lingkungan masyarakat, jangan anggap sepele karena 3 pinjol legal ini akan menghubungi kantor tempat kerja nasabah galbay. Karenanya, hal ini perlu kita antisipasi. Salah satunya dengan mengetahui terlebih dahulu 3 pinjol legal yang akan menghubungi tempat kerja nasabah. Dengan begitu, nasabah akan mikir dua kali saat hendak mengajukan pinjaman dan gagal bayar. Lalu apa saja 3 pinjol legal yang akan menghubungi kantor tempat kerja nasabah? Simak selengkapnya di bawah ini. BACA JUGA:Jangan Blokir Nomornya, Ini 5 Cara Mengatasi Debt Collector yang Sering Meneror dengan Mudah Pinjol tak hanya satu aplikasi Kebanyakan masyarakat Indonesia saat ini menggunakan pinjol ini tidak hanya satu aplikasi saja. Mereka menggunakan pinjol lainnya dengan sistem gali lubang tutup lubang secara terus menerus dan berakhir galbay. Jika Anda galbay saat melakukan pinjaman, 3 aplikasi pinjol legal ini akan menghubungi kantor tempat kerja Anda. A plikasi pinjol legal ini pastinya bikin nasabah galbay was- was dan gelisah. Karenanya, jika Anda ingin menghindari hal itu tidak terjadi pastikan untuk membayar tepat waktu. Sehingga tidak akan ada pinjol legal yang menghubungi kantor tempat kerja nasabah. Namun menghubungi di sini bukan datang ke tempat kerja ya. Melainkan p ihak pinjol legal menghubungi melalui telepon.BACA JUGA:4 Resiko Tidak Melunasi Utang Pinjol, Mulai dari Teror hingga Bisa Kehilangan Aset
Meskipun lewat telepon saja, pastinya hal itu tidak ingin terjadi kan. Berikut ini adalah 3 daftar pinjol legal yang akan menghubungi kantor tempat kerja : 1. Easycash 2. Tunaiku 3. Adapundi Namun, apakah benar jika debt collector pinjol ini boleh datang ke kantor tempat kerja? Jawabannya tidak karena itu telah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu nasabah boleh menolak jika debt collector akan datang ke tempat kerja. Akan tetapi debt collector pinjol boleh datang ke rumah nasabah galbay tentunya dengan etika yang telah ditentukan. BACA JUGA:Tips Melunasi Hutang Pinjol Lewat Jalur Langit, Coba Amalkan Doa Ini Setiap Hari Sebagai informasi saja, debt collector pinjol legal ini saat melakukan tagihan ke nasabah sudah diatur oleh peraturan OJK dan jam waktu kunjungan debt collector kini pun dibatasi. Debt collector yang melakukan penagihan ke nasabah hanya pada 08.00- 20.00. Selain itu debt collector juga harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan seperti : Debt collector wajib membawa dokumen surat tugas Debt collector jika menagih di luar rumah harus mendapatkan kesepakatan bersama dengan penerima dana Dilarang melakukan tindakan kekerasan kepada nasabah Identitas debt collector harus jelas. Demikian artikel 3 pinjol legal yang akan menghubungi kantor tempat kerja nasabah galbay. Semoga bermanfaat. (*)