Cairkan Jaminan Hari Tua dari BPJS Lewat Online atau Offline, Ini Kriteria dan Cara Pengajuannya

Rabu 09-08-2023,15:20 WIB
Reporter : Dayu Mila
Editor : Dayu Mila

- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen

- Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Cara klaim atau mencairkan Jaminan Hari Tua 

Cara untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa lewat 2 cara. Anda bisa mengajukan secara offline (datang langsung ke kantor) atau online. Simak tahapannya.

BACA JUGA : Pinjol Power Cash Livin by Mandiri, Bunga Bisa Nol Persen dan Tenor hingga 3 Tahun 

1) Cara mencairkan lewat offline atau langsung datang ke kantor cabang

- Bawa seluruh dokumen yang asli

- Isi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

- Ambil nomor antrian

- Anda akan dipanggil sesuai nomor antrian dan diwawancarai

- Usai verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Jika proses sudah selesai, jangan lupa untuk memberikan penilaian kepuasan di e-survey

- Anda tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening pribadi

2) Cara klaim lewat online 

- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Unggah atau upload seluruh dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (MB)

Kategori :