- Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
- Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen
Cara klaim atau mencairkan Jaminan Hari Tua
Cara untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa lewat 2 cara. Anda bisa mengajukan secara offline (datang langsung ke kantor) atau online. Simak tahapannya.
BACA JUGA : Pinjol Power Cash Livin by Mandiri, Bunga Bisa Nol Persen dan Tenor hingga 3 Tahun
1) Cara mencairkan lewat offline atau langsung datang ke kantor cabang
- Bawa seluruh dokumen yang asli
- Isi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
- Ambil nomor antrian
- Anda akan dipanggil sesuai nomor antrian dan diwawancarai
- Usai verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
- Jika proses sudah selesai, jangan lupa untuk memberikan penilaian kepuasan di e-survey
- Anda tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening pribadi
2) Cara klaim lewat online
- Akses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Unggah atau upload seluruh dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (MB)